Pemko Pekanbaru Persiapkan Posko Pengaduan THR Selama Dua Pekan

id pemko pekanbaru, persiapkan posko, pengaduan thr, selama dua pekan

Pemko Pekanbaru Persiapkan Posko Pengaduan THR Selama Dua Pekan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, tengah mempersiapkan untuk membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) belum dibayarkan oleh si pemberi kerja.

"Akhir bulan lalu, kita baru saja rapatkan tentang pembahasan draftnya dan tentang jadwal posko pengaduan THR," ucap Sekretaris Disnaker Kota Pekanbaru, Syaharuddin di Pekanbaru, Rabu.

Ia menyebut, pembukaan posko pengaduan THR keagamaan tersebut lebih lama dibanding dengan tahun sebelumnya yakni lebih dari dua pekan.

Jam operasional posko ini tetap menggunakan waktu kerja selama Ramadan, dan pada hari kerja yakni Senin hingga Jumat bertempat di kantor Disnaker Kota Pekanbaru.

Pihaknya akan menampung berbagai keluhan dari para tenaga kerja di wilayah Pekanbaru, terutama kewajiban bagi si pemberi kerja baik formal maupun informal.

"Jadi mulai hari ini sampai dengan tanggal 23 Juni 2017 itu, poskonya sudah kita aktifkan. Tidak cuma masalah THR, tetapi masalah lain juga yang merugikan karyawan," terangnya.

Dia berkata, segala bentuk laporan diterima pihaknya akan langsung diklarifikasi dengan tujuan bisa sesegera mungkin dituntaskan.

"Kalau untuk kewajiban si pemberi kerja berikan THR itu, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Dan kita masih menunggu laporan," tutur Syaharuddin.

Jhoni Sarikun, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru sebelumnya mengatakan, telah meminta perusahaan-perusahaan di wilayah setempat untuk membayarkan THR tepat waktu, sehingga bermanfaat untuk menyambut Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Sebagaimana lazimnya setiap tahun, kepada semua perusahaan diminta untuk membayar tunjangan hari raya keagamaan. Mari, tepati itu," katanya.

Ia mengatakan THR adalah hak karyawan saat menyambut perayaan keagamaan jadi wajib dibayarkan perusahaan tepat waktu yakni dua pekan sebelum hari H.

Tujuannya agar bermanfaat dan membantu meringankan pemenuhan kebutuhan karyawan dalam menyambut perayaan Idul Fitri.

"Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dibayarkan tepat waktu," urainya.