Disnaker Rokan Hilir Siapkan Posko Pengaduan THR

id disnaker rokan, hilir siapkan, posko pengaduan thr

Disnaker Rokan Hilir Siapkan Posko Pengaduan THR

Rokan Hilir (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir, Riau menyiapkan posko pengaduan karyawan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya yang menjadi kewajiban perusahaan menjelang Lebaran 2018.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Rokan Hilir Juni Rahmad di Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, Kamis, mengatakan posko pelayanan pengaduan THR tersebut beralamat di Jalan Kecamatan Batu Nomor 6 (Purna MTQ) Bagansiapiapi.

"Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk kepedulian dan fasilitasi pemerintah, agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," katanya.

Posko tersebut, ujar Juni, akan menerima semua aduan terkait dengan pembayaran THR. Nantinya, aduan dari para pekerja akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur.

Ia menegaskan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi.

"Ada tiga sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR karyawannya, yakni akan dikenakan denda lima persen dari total THR dengan tetap wajib membayar THR, kemudian teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha," katanya.

Pengenaan sanksi administratif itu, katanya, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR yang telah diatur dalam perundang-undangan.

"Adapun pengenaan sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," katanya.

Pihaknya telah mengirim surat kepada berbagai perusahaan di daerah itu, terkait dengan kewajiban pembayaran THR bagi karyawannya. Surat tersebut ditandatangani Kepala Disnaker Rokan Hilir Nomor 560/DTK-HI/2018/113 tanggal 28 Mei 2018 perihal Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Surat tersebut, kata dia, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2018.

"Kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir wajib membayarkan THR keagamaan kepada seluruh karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," kata Juni.

Besaran THR yang diterima karyawan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"Bagi karyawan yang bekerja selama satu tahun atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah, sedangkan yang bekerja lebih dari satu bulan, tapi kurang dari satu tahun secara terus-menerus akan menerima secara proporsional sesuai masa kerja," demikian Juni Rahmad.

Oleh Dedi Dahmudi