Disnakertrans Riau buka posko pengaduan THR, perusahaan juga bisa lapor

id Thr, thr riau

Disnakertrans Riau buka posko pengaduan THR, perusahaan juga bisa lapor

Kadisnakertrans Riau, Jonli. (ANTARA/HO-Pemprov Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.

Kepala Disnakertrans Riau, H Jonli mengatakan, posko THR tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. Menaker sudah mengeluarkan SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Dalam SE Menaker itu kami diminta untuk membuka posko THR. Insya Allah dalam waktu dekat akan kami buka di kantor Disnakertrans Riau," kata Jonli, Rabu.

Jonli mengatakan, posko pengaduan THR tersebut tidak hanya menerima laporan dari pekerja/buruh, namun bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 juga bisa melapor. Namun itu hanya untuk perusahaan yang tidak bisa membayar THR sesuai waktu ditentukan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Misalnya perusahaan kesulitan untuk membayar THR pekerja/buruh karena terdampak COVID-19. Nanti Disnakertrans akan memanggil perusahaan dan pekerja untuk duduk bersama sampai menemukan kesepakatan kapan perusahaan akan membayar THR pekerjanya.

"Dan ini harus ada kesepakatan antar dua belah pihak, perusahaan dan pekerja. Karena perusahaan tidak boleh mengelak tak mau bayar, dan wajib bayar. Cuma kapannya itu yang harus ada kesepakatan," tuturnya.

Baca juga: DPR minta Kemenaker untuk tegakkan aturan pemberian THR

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah tegaskan pengusaha tak mampu bayar THR wajib berdialog dengan pekerja