Wako Pekanbaru : bayarkan THR karyawan jika tidak, cabut ijin usaha

id thr,karyawan

Wako Pekanbaru : bayarkan THR karyawan jika tidak, cabut ijin usaha

Ilustrasi - THR. (ANTARA/Ardika/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho mengingatkan perusahaan bayar Seluruh perusahaan swasta di Pekanbaru diingatkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

"Kami sudah teken surat tentang pembayaran THR," kata Agung Nugroho di Pekanbaru, Senin.

Melalui surat tersebut, seluruh perusahaan swasta diminta membayarkan THR kepada setiap karyawan.

Agung menjelaskan waktu pembayaran juga sudah diatur dalam surat tersebut,yakni paling lambat sepekan menjelang Idulfitri 2025, jika ada perusahaan yang mangkir, maka sanksinya jelas ada juga.

"Perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 Idulfitri 1446 H/2025 M," katanya.

Bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan, Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan akan mencabut izin perusahaannya.

"Tidak boleh lagi ada perusahaan swasta yang terlambat. Paling lambat 7 hari sebelum Lebaran harus sudah dibayarkan," ujar Agung.

Ia menyebut, bagi para karyawan perusahaan yang belum mendapatkan THR agar segera melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga membuka posko pengaduan THR. Para karyawan dari perusahaan swasta dapat melaporkan ke Disnaker jika THR mereka belum dibayarkan oleh perusahaan.

"Kami akan tindak tegas, bahkan kami akan cabut izin perusahaannya jika tidak membayarkan THR karyawan," tegasnya.

Perlu diketahui sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh swasta di perusahaan pada Selasa (11/3/2025).

Pemberian THR ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan. Aturan pemberian THR Keagamaan tersebut tertuang dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.