Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Abdul Wahid mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 908/500.16.7.2/Disnakertrans/2025 terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau.
"Pembayaran THR harus dilakukan sesuai aturan guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya dan perusahaan harus patuh melaksanakannya," kata Gubernur Abdul Wahid di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa THR atau Tunjangan Hari Raya, yaitu pendapatan tambahan yang diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.
THR merupakan hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat mengatakan pihaknya sudah membuka Posko Pengaduan THR mulai Kamis (13/3/2025), guna memastikan hak pekerja dalam menerima THR.
Posko ini katanya lagi, berfungsi sebagai tempat bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Posko ini dibuka sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sesuai regulasi yang berlaku," katanya.
Karena itu, katanya lagi pihaknya ingin memastikan semua pekerja menerima THR sesuai aturan. Jika ada keterlambatan atau perusahaan tidak membayar, pekerja bisa melapor langsung ke posko.
Disnakertrans Riau juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR. sementara itu pemberian THR kepada pekerja mengacu pada dua surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI.
"Pertama Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan," katanya.
Kedua, adalah Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
"Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016," katanya.
Sedangkan ketentuan pembayaran THR adalaqh, untuk penerima THR yakni pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Batas waktu pembayaran adalah THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Besarannya adalah untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja (bulan)/12 × 1 bulan gaji.
"Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya, serta mendorong pengusaha untuk memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku," katanya.