Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah menerima 50 pengaduan tenaga kerja terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriyah.
"Sebanyak 50 tenaga kerja yang melapor ini berasal dari sembilan perusahaan yang beroperasi di Riau," kata Kepala Disnakertrans Riau Rasidin Siregar di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan pelaporan dari 50 naker tersebut masuk ke posko THR yang dibuka Disnakertrans se kabupaten/kota di Riau.
"Sejak Pos Pengaduan THR kita buka dua minggu sebelum lebaran sampai H-3 jumlah pengaduan mencapai sembilan perusahaan yang dilaporkan karyawannya karena belum membayarkan THR," kata dia.
Menurut Kadisnakertrans dari sembilan perusahaan yang dilaporkan karyawannya itu, salah satu bergerak di bidang minyak dan gas yang beroperasi di Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, kata Rasidin, dari laporan yang diterima pihaknya langsung menindaklanjuti ke perusahaan bersangkutan untuk mencarikan solusi agar mereka berkenan membayarkan THR karyawannya.
"Tim pemantau kita setelah laporan diterima langsung turun ke perusahaan. Hasilnya dari sembilan perusahaan itu sudah mau bayar THR karyawannya," tuturnya.
Ditanya apa sanksi bagi perusahaan tidak memberikan THR karyawannya, Rasidin menambahkan akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Tentunya setelah terlebih dahulu diaudit keuangan perusahaannya. Jika ternyata mampu tetapi membandel ada sanksi hingga terberat pencabutan izin.
"Kita akan lakukan tindakan-tindakan hukum, misalnya pengurangan pelayanan publik seperti listrik ditahan dan sebagainya. Kalau tak juga, maka kita cabut izinnya," pungkasnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya bagi karyawan yang alami keluhan haknya dalam perusahaan.
Tujuan dibukanya posko THR ini sebagai wadah untuk memfasilitasi karyawan dan perusahaan yang mengalami masalah dan butuh informasi terkait proses dan tatacara serta besaran pembayaran sesuai aturan.
Kemudian setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku. Dengan melakukan mediasi kepada perusahan dan pekerja.
Berita Lainnya
Disnakertrans Riau buka posko pengaduan THR, perusahaan juga bisa lapor
14 April 2021 18:00 WIB
Presiden Jokowi terima kunjungan Menlu Singapura bahas Leaders' Retreat
26 April 2024 13:43 WIB
Warga Jakarta masih banyak yang belum terima sertifikat tanah program PTSL
25 April 2024 12:36 WIB
Enam Kapolres terima penghargaan usai Lebaran 2024
22 April 2024 15:06 WIB
Prabowo Subianto terima kunjungan Menlu China Wang Yi di Kantor Kemhan
18 April 2024 13:22 WIB
TNI terima 235 pucuk senjata rakitan dari warga perbatasan RI-RDTL
17 April 2024 13:17 WIB
8.933 napi di Riau terima remisi Idul Fitri, 46 langsung bebas
10 April 2024 18:35 WIB
Menkumham RI: 159.557 narapidana dan anak binaan Muslim terima remisi
09 April 2024 15:20 WIB