Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah menerima 50 pengaduan tenaga kerja terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriyah.
"Sebanyak 50 tenaga kerja yang melapor ini berasal dari sembilan perusahaan yang beroperasi di Riau," kata Kepala Disnakertrans Riau Rasidin Siregar di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan pelaporan dari 50 naker tersebut masuk ke posko THR yang dibuka Disnakertrans se kabupaten/kota di Riau.
"Sejak Pos Pengaduan THR kita buka dua minggu sebelum lebaran sampai H-3 jumlah pengaduan mencapai sembilan perusahaan yang dilaporkan karyawannya karena belum membayarkan THR," kata dia.
Menurut Kadisnakertrans dari sembilan perusahaan yang dilaporkan karyawannya itu, salah satu bergerak di bidang minyak dan gas yang beroperasi di Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, kata Rasidin, dari laporan yang diterima pihaknya langsung menindaklanjuti ke perusahaan bersangkutan untuk mencarikan solusi agar mereka berkenan membayarkan THR karyawannya.
"Tim pemantau kita setelah laporan diterima langsung turun ke perusahaan. Hasilnya dari sembilan perusahaan itu sudah mau bayar THR karyawannya," tuturnya.
Ditanya apa sanksi bagi perusahaan tidak memberikan THR karyawannya, Rasidin menambahkan akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Tentunya setelah terlebih dahulu diaudit keuangan perusahaannya. Jika ternyata mampu tetapi membandel ada sanksi hingga terberat pencabutan izin.
"Kita akan lakukan tindakan-tindakan hukum, misalnya pengurangan pelayanan publik seperti listrik ditahan dan sebagainya. Kalau tak juga, maka kita cabut izinnya," pungkasnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya bagi karyawan yang alami keluhan haknya dalam perusahaan.
Tujuan dibukanya posko THR ini sebagai wadah untuk memfasilitasi karyawan dan perusahaan yang mengalami masalah dan butuh informasi terkait proses dan tatacara serta besaran pembayaran sesuai aturan.
Kemudian setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku. Dengan melakukan mediasi kepada perusahan dan pekerja.
Berita Lainnya
Disnakertrans Riau buka posko pengaduan THR, perusahaan juga bisa lapor
14 April 2021 18:00 WIB
Wow, Hana Hanifah diduga terima ratusan juta dari kasus SPPD fiktif Riau
05 December 2024 21:14 WIB
Pelaku UMKM di Siak terima wakaf gerobak dari program CWLD Seri-002 YBRKS
04 December 2024 15:58 WIB
Sebanyak 113.000 warga Pekanbaru terima kartu prakerja
02 December 2024 6:34 WIB
Ustadz Insan Kamil Da'i Desa Kabun terima sepeda motor dari Program CWLD YBRKS
29 November 2024 15:46 WIB
Kejati terima laporan kerugian korupsi pembangunan studio TVRI Kepri
25 November 2024 18:46 WIB
Otorita sebut IKN terima kunjungan wisatawan hingga 5.000 orang per hari
19 November 2024 13:31 WIB
Wamendagri Bima Arya ungkap Desk Pilkada terima 296 aduan di November 2024
18 November 2024 14:18 WIB