Disnaker Riau buka posko pengaduan THR bagi karyawan

id Dinas Nakertrans Riau,Posko thr

Disnaker Riau buka posko pengaduan THR bagi karyawan

Sejumlah pekerja pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara menuju lokasi kerja dari hunian pekerja konstruksi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk mengatasi permasalahan yang mumgkinada.

"Pembayaran THR bagi karyawan harus sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Nomor M/2/HK.04/111/2024," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Boby Rachmat di Pekanbaru, Selasa.

Berdasarkan SE Menaker, pembayaran batas akhir THRdilakukan pada H-7 sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah dan harus dibayar penuh oleh pengusaha serta tidak dapat diberikan secara berjangka atau dicicil.

Karena itu dia meminta seluruh perusahaan di Riau agar menaati arahan Menaker, dan Disnaker Riau. Pihaknya sudah mensosialisasikan informasi itu ke kabupaten dan kota.

"Karena itu keberadaan posko pengaduan THR bagi karyawan bisa dimanfaatkan jika pemberian THR tidak sesuai dengan arahan tersebut," katanya.

Boby menyampaikan pihaknya melakukan pemantauan setiap hari sebagai pembinaan dan pengawasan tenaga kerja.

Berdasarkan SE Menaker,pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha.

THRdiberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.

Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, MenakerIda Fauziyahmenyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan.*