Dinas Nakertrans Riau lindungi 129.299 pekerja rentan dan nonASN

id Dinas Tenagka Kerja dan Transmigrasi Riau,perlindungan tenaga kerja

Dinas Nakertrans Riau lindungi 129.299 pekerja rentan dan nonASN

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Boby Rachmat . (ANTARA/HO-Humas Disnakertrans Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau berupaya melindungi pekerja melalui program perlindungan jaminan sosial tahun 2024 bagi 129.299 orang yang termasuk dalam kategori pekerja rentan di perkebunan dan nonASN untuk mendukung keselamatan dan kesejahteraan mereka.

"Mereka dilindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan dengan bantuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Riau, serta kabupaten dan kota, dana bagi hasil (DBH) sawit dan anggaran CSR perusahaan sawit," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Boby Rachmat di Pekanbaru, Jumat.

Menurut dia, dari 129.299 orang tenaga kerja tersebut melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berasal dari perlindungan pekerjaan rentan dibantu APBD Provinsi Riau sebanyak 28.778 orang, dan perlindungan pekerjaan rentan didanai penuh dari APBD Riau sebanyak 34.380 orang.

Berikutnya perlindungan sebanyak 11.666 orang pekerja sawit yang didanai melalui dana bagi hasil (DBH) sawit. Kebijakan ini menjadikan Riau adalah provinsi pertama di Indonesia yang merealisasikan pemanfaatan anggaran DBH sawit untuk perlindungan tenaga kerja di lingkup perkebunan sawit.

"Perlindungan pekerja rentan lain yakni sebanyak 25.965 orang bersumber dari program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) pada sektor formal," katanya.

Selain itu Boby menjelaskan bahwa pekerja yang dibantu fokus pada sektor formal, upaya perlindungan juga ditujukan kepada nonaparatur sipil negara (ASN) sebanyak 62.890 orang yang bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota di Riau.

"Sementara program hukum yang telah kita keluarkan dalam peningkatan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan melalui peraturan Gubernur Riau nomor 42 tahun 2023 yaitu tentang perlindungan tenaga kerja melalui badan penyelenggara jaminan sosial,” ujarnya.

Pihaknya juga telah menerbitkan surat pada tahun lalu yang menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di berbagai perusahaan dan badan usaha di seluruh Provinsi Riau. Hal tersebut agar menjadi langkah konkret kepada pihak terkait di Bumi Lancang Kuning.

Ia mengimbau pimpinan perusahaan/badan usaha untuk berpartisipasi sebagai donatur program gerakan nasional peduli perlindungan pekerja rentan.

Dasar hukum perlindungan tenaga kerja diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja di antaranya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan. Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.