Pemkab Rohul Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Perlindungan Tenaga Kerja

id pemkab rohul gelar sosialisasi peraturan bupati tentang perlindungan tenaga kerja

Pemkab Rohul Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Perlindungan Tenaga Kerja

Pasir Pengaraian (Antarariau.com) Bupati Kabupaten Rokan Hulu, H. Suparman, S.Sos, MSi yang diwakili oleh Wakil Bupati Rokan Hulu H. Sukiman membuka Forum Group Discussion (FGD) tentang Sosialisasi Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor : 24 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Hotel Sapadia, Pasir Pengarian, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (25/9).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Wisnu Eko Prihartono, Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hulu, Sawir Achmadi, Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Rokan Hulu, dan Asisten, Kepala Dinas/Badan Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu.

Atas nama Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu, saya sangat menyambut baik diselenggarakannya acara Sosialisasi Peraturan Bupati No 24 tahun 2017 ini, Kata Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman.

Ia mengatakan, hal ini sangat penting dipahami bukan hanya untuk seluruh SKPD yang ada di jajaran Pemkab Rokan Hulu, namun juga untuk seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang ada dikabupaten Rokan hulu ini.

Sosialisasi ini diharapakan dapat menambah pengetahuan para pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Rokan hulu dan diharapkan juga kepada seluruh OPD dapat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Wisnu Eko Prihatono mengatakan, Tahun 2017 terbit Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Riau dan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 24 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hulu.

Terbitnya regulasi ini diharapkan menjadi regulasi khusus dalam meningkatkan akuisisi kepesertaan, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk terhadap seluruh jasa kontruksi yang ada di kabupaten rokan hulu, baik yang bersumber dari APBN, APBD dan Swasta, ujar Wisnu Eko Prihartono.

Ia mengatakan , tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi antar BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu tentang Pentingnya Perlindungan Masyarakat Pekerja Kabupaten Rokan Hulu.(RLS)

Pewarta :
Editor: Vera Lusiana
COPYRIGHT © ANTARA 2017