Ada 22 pengaduan THR ke Dinas Nakertrans Riau

id Dinas Nakertrans Riau

Ada 22 pengaduan THR ke Dinas Nakertrans Riau

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Riau pada 3-9 April 2024 menerima 22 laporan pengaduan terkait dengan sejumlah perusahaan di daerah itu yang telat membayarkan tunjangan hari raya (THR) atau tidak sesuai ketentuan.

"Mereka mengadu ke posko pengaduan yang telah dibentuk Dinas Nakertrans Riau sesuai Surat Edaran Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/Disnaker/997," kata Kepala Dinas Nakertrans RiauBoby Rachmat di Pekanbaru, baru-baru ini.

Surat edaran itu mengatur tentang pelaksanaan pemberian THRkeagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur untuk perusahaan yang beroperasi di Riau yang harus membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ia mengatakan posko pengaduan tersebut untuk membantu para pekerja agar mendapatkan hak-hak mereka sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida FauziyahNomor M/2/HK.04/111/2024 yang memuat pelaksanaan pemberian THRkeagamaan pada 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dia mengatakansetiap pengaduan yang masuk posko langsung dibuka dan ditindaklanjuti agar perusahaan menjalankan kewajiban kepada pekerjanya.

"Apabila imbauan tidak digubris oleh perusahaan maka akan dilakukan penindakan bertahap mulai dari pengiriman surat teguran hingga penghentian surat izin operasional perusahaan atau sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Berdasarkan SE Menaker itu, kata Boby, pembayaran batas akhir THR dapat dilakukan pada H-7 Lebaran 2024 dan harus dibayar penuh oleh pengusaha serta pemberiannya tidak dapat diberikan secara berjangka atau dicicil.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THRsebesar satubulan upah, sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan di kali satu bulan upah.

Terkait dengan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.