Kantor Dinas Nakertrans Riau matangkan persiapan penetapan UMP 2025

id Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Boby Rahmat, di Pekanbaru, membahas penetapan Upah Minimum Prov

Kantor Dinas Nakertrans Riau matangkan persiapan penetapan UMP 2025

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Boby Rahmat, di Pekanbaru, membahas penetapan Upah Minimum Provinsi 2025 sesuai keputusan MK. ANTARA/HO-HUmas Dinas Nakertrans Riau. (3)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Boby Rahmat mengatakan pihaknya bersama Dewan Pengupahan Provinsi Riau kini mematangkan persiapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, bagi buruh untuk menerima jasa dari pemberi kerja.

"Jadi penetapan UMP paling lambat dilakukan pada 21 November 2024, sedangkan UMK pada 30 November 2024 dan Upah Minimum Sektoral (UMS) pada 10 Desember 2024," kata Boby di sela Rakor pembahasan UMP tahun 2025 di Pekanbaru, Rabu.

Rakor ini diikuti seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Riau, antara lain perwakilan dari BPS, akademisi, serikat pekerja/serikat buruh, Biro Hukum, APINDO Riau, DPD KSPI AGN Riau, Sekwil KSBI Riau, Ketua DPD SBCI Riau, FSB Solidaritas Indonesia, Bappedalitbang Prov Riau, Sarbumusi DPW Riau, KSBS Riau, BPJS Riau, Riau, dan seluruh staf Disnakertrans Riau.

Menurut dia, koordinasi ini penting karena belum ada kemajuan teknis. Itu bisa dijadikan pedoman setelah ada putusan Makamah Konsitusi (MK).

"Upah minimum merupakan upah terendah yang dibayarkan oleh pekerja/buruh yang berdasarkan undang-undang. Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Sekwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau Charles Pieter, mengatakan bahwa Dewan Pengupahan harus satu suara dalam aturan penghitungan Upah Minimum.

"Ada 10 pasal pasca- MK yang mengalami perubahan, di antaranya rumusan di PP 51 Tahun 2023 tentang alfa dan KHL. Kami belum bisa bicara soal teknis penghitungan UM karena rawan digugat di PTUN," katanya.

Perwakilan Apindo Riau, Zulfan Ismail mengungkapkan, 50 persen sektor usaha di Riau adalah CPO dan turunannya. Ia juga mencatat adanya penurunan ekspor CPO pada bulan Oktober 2024 serta adanya mekanisasi proses produksi menuju industri 4.0.

Namun demikian dari hasil rapat koordinasi tersebut disepakati beberapa kesimpulan penting yakni besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi ditetapkan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota, konsultasi tetap mengacu pada PP 51 Tahun 2023, namun belum baku dalam menentukan alpha.

Selain itu Apindo mengusulkan agar Upah Minimum ditetapkan berdasarkan PP 51 Tahun 2023, Garis besar UMP 2025 sudah ada, namun penetapannya menunggu aturan setelah ada keputusan MK.

"Rapat selanjutnya akan dilaksanakan sebelum 21 November 2024," demikian Boby.