Dumai (ANTARA) - Ratusan buruh tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Dumai gelar aksi unjukrasa menolak usulan angka upah minimum kota yang diputuskan dewan pengupahan setempat sebesar Rp3,289 juta, karena tidak mengacu peraturan pemerintah berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, Senin.
Aksi buruh dari berbagai perusahaan dimotori Ketua SBSI Dumai Hasrizal dan Korwil Konfederasi SBSi Riau Juliandi Hutauruk ini diawali dengan orasi terbuka di Kantor Polres Dumai Jalan Sudirman, dilanjutkan ke Kantor Disnaker Dumai di Jalan Kesehatan, dan dikawal puluhan polisi.
Penolakan buruh dipicu dari keputusan Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang menetapkan angka UMK Dumai Tahun 2020 naik hanya 5,47 persen, atau sebesar Rp3,289 juta, padahal dalam ketentuan harusnya meningkat sebesar 8,51 persen.
Dalam orasi, Hasrizal menyebut bahwa keputusan angka UMK ditolak dan cacat demi hukum, karena diduga kuat ada tindakan tidak jujur. SBSI meminta aparat hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam penetapan besaran upah standar buruh pekerja ini.
"Kita minta ditinjau ulang sesuai ketentuan dan usut dewan pengupahan bersama oknum pemerintah yang bermain dalam penetapan upah ini karena berpotensi membuat gesekan antara buruh dan pengusaha," kata Hasrizal.
Dia menilai, apapun alasan dalam penetapan upah ini agar jangan keluar aturan, dan SBSI tidak menyetujui penetapan angka UMK Dumai karena harusnya kenaikan sesuai aturan, yaitu 8,51 persen.
SBSI Dumai terus akan berjuang mendorong pemerintah dan dewan pengupahan agar meninjau ulang dengan menyesuaikan kondisi perekonomian dan kebijakan dibuat Pemerintah Pusat.
Aksi SBSI ini, lanjutnya, bukan sekedar unjukrasa, karena ditargetkan upah harus sesuai aturan, dan perjuangan bukan untuk buruh semata, namun juga bagi kesejahteraan seluruh kaum pekerja dan buruh bersama keluarga serta anak cucu mendatang.
"Aksi ini merupakan bentuk perjuangan buruh menegakkan aturan pemerintah karena dalam pembahasan upah tidak boleh keluar dari ketentuan," sebutnya.
Ketua DPK Dumai sekaligus Asisten I Setdako Dumai Hamdan Kamal membantah ada permainan dalam penetapan UMK, dan siap menampung aspirasi SBSI untuk dibahas bersama dewan pengupahan.
"Tidak benar ada permainan, karena dalam penetapan upah ini sudah mengacu aturan berlaku, juga ada dinamika dalam pembahasan, dan aspirasi teman teman serikat buruh akan kita bahas untuk mencari solusi," kata Hamdan.
Diakuinya, Dumai masih ada waktu untuk kembali membahas UMK 2020, sebab batas akhir penetapan UMK kabupaten kota ditetapkan hingga Kamis 21 November 2019 nanti.
Untuk mencari solusi, akhirnya digelar pertemuan bersama DPK, terdiri pemerintah, perwakilan serikat buruh serta unsur pengusaha di salah satu ruangan Kantor Disnaker Dumai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Baca juga: UMK Dumai 2020 Diputuskan Naik 5,47 Persen Jadi Rp3,289 Juta
Baca juga: Upah buruh tani konsisten alami kenaikan
Berita Lainnya
Sempat diprotes serikat buruh, UMK Dumai Rp3.414.160 disetujui Gubri
02 December 2021 17:52 WIB
UMK Dumai 2022 naik Rp30 ribuan, serikat buruh walk out saat rapat
26 November 2021 20:15 WIB
Pengupahan Dumai belum putuskan UMK 2022, ini alasannya
24 November 2021 18:16 WIB
Disnaker Dumai targetkan penetapan UMK 2022 pekan ini
22 November 2021 16:47 WIB
Apindo Riau nilai UMK Dumai bikin resah pengusaha, ini sebabnya
29 November 2019 16:15 WIB
Rapat Ulang Dewan Pengupahan Dumai tetapkan UMK 2020 Rp3,383 juta
20 November 2019 12:59 WIB
UMK Dumai 2020 Diputuskan Naik 5,47 Persen Jadi Rp3,289 Juta
14 November 2019 16:03 WIB
Angka UMK Dumai Tahun 2020 Belum Diputuskan, begini penjelasannya
05 November 2019 17:22 WIB