Angka UMK Dumai Tahun 2020 Belum Diputuskan, begini penjelasannya

id umk dumai,disnaker dumai,pengupahan dumai,berita riau antara,berita riau terbaru

Angka UMK Dumai Tahun 2020 Belum Diputuskan,  begini penjelasannya

Dumai Sampaikan Usulan UMK 2018 Senilai Rp2,886 Juta (arazak)

Dumai (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kota Dumai belum memutuskan besaran angka upah minimum kota Tahun 2020 untuk diusulkan ke Gubernur Riau, karena masih dalam pembahasan alot dua pihak terkait, yaitu unsur pengusaha dan serikat buruh pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai Suwandi menyebut bahwa masih ada satu kali rapat pemutusan besaran UMK pada pekan ini, dan secepatnya akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Riau sebelum batas akhir pengusulan ditentukan.

"Masih ada sekali lagi rapat untuk memutuskan besaran angka UMK, dan kita tetap upayakan sebelum berakhir waktu usulan sudah disampaikan ke Gubernur Riau," kata Suwandi, di Dumai, Selasa.

Menurutnya, saat ini belum bisa disampaikan prediksi besaran angka UMK, namun dalam pembahasan dan memutuskan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Diakui dia dalam pembahasan angka UMK ini terjadi perdebatan alot dua pihak terkait perbedaan besarang upah, sehingga belum dapat diprediksi persentase kenaikan tahun depan.

"Belum bisa kita sampaikan prediksi kenaikan karena pembahasan masih alot, namun tetap mengacu pada aturan pengupahan," sebutnya.

Dalam membahas UMK Tahun 2020 ini, DPK Dumai sudah beberapa kali menggelar rapat bersama, dan juga kunjungan kerja mencari perbandingan atau belajar ke salah satu daerah di Provinsi Kepulauan Riau.

Diharap proses pembahasan angka UMK bisa berjalan lancar tanpa kendala tepat waktu agar tidak terlambat pengusulan, serta mencapai kata sepakat dua pihak.

Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Riau tahun 2020 sebesar Rp2.888.564, atau mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari upah tahun sebelum sebesar Rp2.662.025.

Sedangkan UMK Dumai Tahun 2019 ini ditetapkan DPK sebesar Rp3,1 juta, atau meningkat Rp250 ribu atau setara 8,03 persen dibanding 2018 sebesar Rp2,8 juta.

Baca juga: PT. PNM salurkan pembiayaan bagi UMK sebesar Rp35,2 miliar

Baca juga: DPRD Bengkalis: OPD Harus Gaji Tenaga Kontrak di Atas UMK Rp2,9 Juta