Pengupahan Dumai belum putuskan UMK 2022, ini alasannya

id UMK Dumai, Dewan Pengupahan Dumai

Pengupahan Dumai belum putuskan UMK 2022, ini alasannya

Ilustrasi. (ANTARA/dok)

Dumai (ANTARA) - Rapat pertama Dewan Pengupahan Kota Dumai pada Selasa (23/11) kemarin membahas upah minimum kota Tahun 2022 belum sepakati angka, karena masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang belum meyakinkan kalangan buruh pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dumai Satrio Wibowo menyebut bahwa data BPS terkait inflasi daerah dan pendukung lain untuk menetapkan UMK ini belum dapat diterima DPK dari unsur buruh pekerja.

BPS, lanjutnya, saat rapat DPK tidak menjelaskan kapan dan dimana dilakukan survei, pertumbuhan ekonomi, konsumsi rumah tangga, warga sebagai koresponden, anggota rumah tangga per wilayah dan yang yang bekerja serta lainnya.

"Rapat lanjutan direncanakan pada Jumat (26/11) dan diharap BPS bisa menyampaikan data pendukung yang dapat diterima oleh unsur buruh pekerja di DPK," kata Satrio, Rabu.

Dalam rapat pertama lalu, berlangsung cukup alot, karena dari organisasi perburuhan dan pekerja minta BPS agar menjelaskan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, namun usulan angka UMK belum dibicarakan karena fokus pada data BPS.

"Untuk pembahasan upah, kita tetap mengacu pada PP Pengupahan sesuai formula yang diatur. Diharapkan pada rapat lanjutan nanti sudah bisa disepakati UMK," sebut Sekretaris DPK Dumai ini.

Karena pengusulan UMK Tahun 2022 ditargetkan pada pekan ini, dan kabupaten kota dikasih batas waktu hingga 30 November 2021, Satrio berharap rapat kedua langsung dilakukan keputusan penetapan angka.

Baca juga: UMP Riau 2022 sudah ditetapkan Gubernur Rp2.938.564

Diketahui, UMK Dumai Tahun 2020 Rp 3,383,83, dan di Tahun 2021 ditetapkan Rp 3,383,834. Sedangkan UMP Riau Tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564.

Sebagai informasi, dalam PP 36 nomor 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik atau BPS.