Dumai (ANTARA) - Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai Tahun 2022 sebesar Rp3.414.160,86 sudah disetujui Gubernur Riau Syamsuar. Dumai dinyatakan tertinggi di Provinsi Riau dibanding 11 kabupaten kota lain.
UMK Dumai Tahun 2022 diputuskan sebesar Rp3.414.160,86 ini tertuang dalam SK Gubernur Riau Nomor 1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau tahun 2022 tertanggal 30 November 2021.
Walikota Dumai Paisal mengatakan, penetapan angka UMK ini sudah melalui mekanisme dan acuan sesuai dengan aturan berlaku, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perusahaan diminta taat pada ketentuan dibuat ini.
"Dinas Tenaga Kerja agar segera sosialisasikan penetapan UMK ini. Kita harap bisa berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Paisal kepada wartawan, Kamis.
Menurutnya, tujuan dari sosialisasi UMK ini agar dapat diketahui dan dilaksanakan di semua perusahaan. UMK ini juga bukan hanya sekedar angka, namun mestinya harus terlaksana di semua perusahaan.
Paisal juga meminta kenaikan UMK ini tidak dibarengi dengan peningkatan harga harga kebutuhan pokok masyarakat, karena akan berdampak pada perekonomian.
"Saya minta diawasi juga harga harga di pasaran. Harapan kita dengan telah disepakati UMK ini bisa meningkatkan kesejahteraan para buruh pekerja di Kota Dumai," demikian Walikota Dumai Paisal.
Kepala Disnaker Dumai Satrio Wibowo menjelaskan, UMK 2022 Dumai mengalami kenaikan sebesar 0,90 persen yaitu Rp30.326, atau Rp3.414.160 dari Tahun 2021 sebesar Rp3.383.834.
Duakui dia, meski sempat ada protes usulan angka UMK oleh sejumlah serikat buruh pekerja, namun tetap tidak menghambat proses persetujuan oleh Gubernur Riau.
"Penetapan upah ini sudah prosedural karena kita mengacu pada peraturan berlaku meski dalam pembahasan sempat ada penolakan. Selanjutnya segera kita sosialisasikan," kata Satrio.
UMK Dumai ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama DPK Dumai dengan melihat kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Diketahui, UMK Dumai Tahun 2020 Rp 3,383,834, dan di Tahun 2021 ditetapkan sama di angka Rp 3,383,834. Sedangkan UMP Riau Tahun 2022 disahkan sebesar Rp 2.938.564. 3
Berita Lainnya
UMK Dumai 2022 naik Rp30 ribuan, serikat buruh walk out saat rapat
26 November 2021 20:15 WIB
Pengupahan Dumai belum putuskan UMK 2022, ini alasannya
24 November 2021 18:16 WIB
Disnaker Dumai targetkan penetapan UMK 2022 pekan ini
22 November 2021 16:47 WIB
Apindo Riau nilai UMK Dumai bikin resah pengusaha, ini sebabnya
29 November 2019 16:15 WIB
Rapat Ulang Dewan Pengupahan Dumai tetapkan UMK 2020 Rp3,383 juta
20 November 2019 12:59 WIB
Ratusan buruh Dumai tolak penetapan UMK Rp3,289 juta
18 November 2019 16:50 WIB
UMK Dumai 2020 Diputuskan Naik 5,47 Persen Jadi Rp3,289 Juta
14 November 2019 16:03 WIB
Angka UMK Dumai Tahun 2020 Belum Diputuskan, begini penjelasannya
05 November 2019 17:22 WIB