Sempat diprotes serikat buruh, UMK Dumai Rp3.414.160 disetujui Gubri

id UMK Dumai, Disnaker Dumai, Serikat Buruh Dumai, Pemkot Dumai, Walikota Dumai

Sempat diprotes serikat buruh, UMK Dumai Rp3.414.160 disetujui Gubri

Rapat Dewan Pengupahan Kota Dumai beberapa waktu lalu. (ANTARA/dok)

Dumai (ANTARA) - Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai Tahun 2022 sebesar Rp3.414.160,86 sudah disetujui Gubernur Riau Syamsuar. Dumai dinyatakan tertinggi di Provinsi Riau dibanding 11 kabupaten kota lain.

UMK Dumai Tahun 2022 diputuskan sebesar Rp3.414.160,86 ini tertuang dalam SK Gubernur Riau Nomor 1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau tahun 2022 tertanggal 30 November 2021.

Walikota Dumai Paisal mengatakan, penetapan angka UMK ini sudah melalui mekanisme dan acuan sesuai dengan aturan berlaku, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perusahaan diminta taat pada ketentuan dibuat ini.

"Dinas Tenaga Kerja agar segera sosialisasikan penetapan UMK ini. Kita harap bisa berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Paisal kepada wartawan, Kamis.

Menurutnya, tujuan dari sosialisasi UMK ini agar dapat diketahui dan dilaksanakan di semua perusahaan. UMK ini juga bukan hanya sekedar angka, namun mestinya harus terlaksana di semua perusahaan.

Paisal juga meminta kenaikan UMK ini tidak dibarengi dengan peningkatan harga harga kebutuhan pokok masyarakat, karena akan berdampak pada perekonomian.

"Saya minta diawasi juga harga harga di pasaran. Harapan kita dengan telah disepakati UMK ini bisa meningkatkan kesejahteraan para buruh pekerja di Kota Dumai," demikian Walikota Dumai Paisal.

Kepala Disnaker Dumai Satrio Wibowo menjelaskan, UMK 2022 Dumai mengalami kenaikan sebesar 0,90 persen yaitu Rp30.326, atau Rp3.414.160 dari Tahun 2021 sebesar Rp3.383.834.

Duakui dia, meski sempat ada protes usulan angka UMK oleh sejumlah serikat buruh pekerja, namun tetap tidak menghambat proses persetujuan oleh Gubernur Riau.

"Penetapan upah ini sudah prosedural karena kita mengacu pada peraturan berlaku meski dalam pembahasan sempat ada penolakan. Selanjutnya segera kita sosialisasikan," kata Satrio.

UMK Dumai ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama DPK Dumai dengan melihat kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Diketahui, UMK Dumai Tahun 2020 Rp 3,383,834, dan di Tahun 2021 ditetapkan sama di angka Rp 3,383,834. Sedangkan UMP Riau Tahun 2022 disahkan sebesar Rp 2.938.564. 3