Dumai (ANTARA) - Aksi demo Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai menolak usulan Upah Minimum Kota Dumai Tahun 2020 hanya naik 5,47 persen pada Senin 18 November 2019 kemarin akhirnya berbuah hasil, dan rapat ulang dewan pengupahan kota sepakati angka UMK jadi Rp3,383 juta atau naik 8,51 persen.
Ketua DPK Dumai Hamdan Kamal mengatakan, rapat ulang pembahasan UMK menyikapi tuntutan SBSI tetap mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan menindaklanjuti Surat Gubernur Riau No 561/3020 tanggal 18 Nopember 2019 perihal UMK Dumai tahun 2020.
"UMK Dumai Tahun 2020 kita sepakati sebesar Rp3,383 juta atau naik 8,51 persen, dan selanjutnya hasil kesepakatan akan diusulkan ke Gubernur Riau," kata Hamdan kepada pers.
Dalam penetapan angka UMK, DPK mengacu pada UMK Tahun 2019, inflasi nasional periode September 2018 hingga September 2019 sebesar 3,39 persen, pertumbuhan ekonomi nasional periode kwartal III dan IV Tahun 2018 hingga kwartal I dan II Tahun 2019 sebesar 5,12 persen.
Keputusan juga berdasarkan tanggapan, saran dan pertimbangan dalam rapat DPK terdiri unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja buruh, dan PP 78/ 2015 berlaku secara hukum bersifat instruksi.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai MT Parulian Siregar menyebutkan, rapat ulang pembahasan UMK dilaksanakan sesuai surat Gubernur Riau termasuk adanya aksi penolakan dari serikat, dan perlu dilakukan dengan waktu yang tidak terlalu lama harus ada keputusan.
Menurutnya, rekomendasi usulan angka UMK Dumai perlu pertimbangan, termasuk memberi saran dan kepada walikota harus ada data dan fakta, bukan berdasarkan asumsi.
"Hasil rapat harus segera dikirim ke Pekanbaru, sebelum tanggal 21 November sudah harus sampai," sebutnya.
Sebelumnya, pada Senin 18 November 2019 ratusan buruh SBSI turun ke jalan untuk berunjukrasa menolak penetapan usulan UMK Dumai 2020 hanya naik 5,47 persen atau Rp3,289 juta dibanding UMK 2019 Rp3,1 juta.
Koordinator massa Hasrizal menyebut penolakan angka upah minimum kota yang diputuskan dewan pengupahan ini karena tidak mengacu peraturan pemerintah berdasarkan PP 78 Tahun 2015, atau harusnya naik sebesar 8,51 persen.
"Usulan angka UMK ditolak dan cacat demi hukum, dan kita minta ditinjau ulang sesuai ketentuan perundangan tentang pengupahan," sebut Hasrizal.
Dia menilai, apapun alasan dalam penetapan upah ini agar jangan keluar aturan, dan SBSI tidak menyetujui penetapan angka UMK Dumai karena harusnya kenaikan sesuai aturan, yaitu 8,51 persen.
Baca juga: Ratusan buruh Dumai tolak penetapan UMK Rp3,289 juta
Berita Lainnya
Sempat diprotes serikat buruh, UMK Dumai Rp3.414.160 disetujui Gubri
02 December 2021 17:52 WIB
UMK Dumai 2022 naik Rp30 ribuan, serikat buruh walk out saat rapat
26 November 2021 20:15 WIB
Pengupahan Dumai belum putuskan UMK 2022, ini alasannya
24 November 2021 18:16 WIB
Disnaker Dumai targetkan penetapan UMK 2022 pekan ini
22 November 2021 16:47 WIB
Apindo Riau nilai UMK Dumai bikin resah pengusaha, ini sebabnya
29 November 2019 16:15 WIB
Ratusan buruh Dumai tolak penetapan UMK Rp3,289 juta
18 November 2019 16:50 WIB
UMK Dumai 2020 Diputuskan Naik 5,47 Persen Jadi Rp3,289 Juta
14 November 2019 16:03 WIB
Angka UMK Dumai Tahun 2020 Belum Diputuskan, begini penjelasannya
05 November 2019 17:22 WIB