Dumai (ANTARA) - Upah minimum kota (UMK) Dumai Tahun 2022 telah diputuskan hanya naik 0,90 persen yaitu Rp30.326, atau Rp3.414.160 dari Tahun 2021 sebesar Rp3.383.834. Penetapan UMK diwarnai walk out empat serikat buruh pekerja dalam rapat dewan pengupahan (DPK), Jumat petang.
Bendahara Serikat Pekerja Kota Dumai (SPKD) Afrianto Kurniawan menyebut, aksi WO dalam rapat DPK digelar di Aula Kantor Disnaker Dumai ini dilakukan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI Kamiparho), SPKD, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Pekerja Pemuda Pancasila (SP3). Sebagai bentuk protes dan tidak transparan data Badan Pusat Statistik (BPS) setempat.
"Kita walkout dan tidak menandatangani penetapan upah minimum kota dalam rapat dewan pengupahan. Saya menyayangkan data disampaikan BPS karena masih meragukan terkait angka rumah tangga, pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah," kata Kurniawan kepada Antara.
Dijelaskan, harusnya BPS melengkapi data dengan bukti survei, responden dan waktu pelaksanaan agar kalangan serikat buruh dan pekerja bisa yakin dan tidak ragu.
Masih dalam rapat DPK dipimpin Asisten Pemerintahan Pemkot Dumai Yusrizal ini, juga disayangkan kebijakan Kemenaker RI yang terkesan tidak memperhatikan kondisi daerah dan hanya menetapkan rumus penetapan UMK dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Kami masih menunggu tahap verifikasi di tingkat gubernur. Saat penetapan UMK 2021 kita bisa terima tidak dinaikkan karena kondisi pandemi COVID-19, tapi dalam hitungan kami kenaikan upah bisa mencapai tujuh puluh ribuan rupiah untuk tahun depan," sebut Iwan.
Menurutnya, pengurus empat serikat buruh dan pekerja yang Walk Out saat rapat DPK itu belum mengambil langkah lebih lanjut. Mereka akan menggelar rapat bersama untuk memutuskan sikap selanjutnya.
Baca juga: Bupati Bengkalis sebut penetapan upah merupakan sarana pemerataan pembangunan
Sementara, Asisten Pemerintahan Pemkot Dumai sekaligus Ketua DPK Yusrizal dan Sekretaris DPK sekaligus Kepala Disnaker Dumai Satrio Wibowo tidak menjawab konfirmasi wartawan saat dihubungi lewat telepon.
Diketahui, UMK Dumai Tahun 2020 Rp3,383,834, dan di Tahun 2021 ditetapkan sama di angka Rp3.383.834. Sedangkan UMP Riau Tahun 2022 disahkan sebesar Rp2.938.564.
Sebagai informasi, dalam PP 36 nomor 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik atau BPS.
Baca juga: UMP Riau 2022 sudah ditetapkan Gubernur Rp2.938.564
Berita Lainnya
Pengupahan Dumai belum putuskan UMK 2022, ini alasannya
24 November 2021 18:16 WIB
Disnaker Dumai targetkan penetapan UMK 2022 pekan ini
22 November 2021 16:47 WIB
Sempat diprotes serikat buruh, UMK Dumai Rp3.414.160 disetujui Gubri
02 December 2021 17:52 WIB
Kantor Dinas Nakertrans Riau matangkan persiapan penetapan UMP 2025
13 November 2024 20:37 WIB
UMP Riau 2024 sebesar Rp3.294.625
22 November 2023 21:18 WIB
Akademisi UMP berharap Pancasila jangan hanya dianggap sekadar hafalan
31 May 2023 13:20 WIB
UMK Meranti 2023 naik jadi Rp3,2 juta, lebih tinggi dari UMP Riau
30 November 2022 18:19 WIB
Mengintip besaran UMK Pekanbaru 2023
19 November 2022 6:32 WIB