Pekanbaru (ANTARA) - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, secara resmi meluncurkan sebanyak 1.862 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Riau. Peluncuran ini bertujuan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan kurang mampu.
Acara peluncuran yang digelar di Pekanbaru pada Selasa, 21/10 tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, Kapolda Riau, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Kepala Kejaksaan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi, para bupati dan wali kota se-Riau, rektor perguruan tinggi, serta kepala desa dan lurah dari seluruh wilayah di provinsi ini.
Pembentukan Posbakum ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yang menitikberatkan pada reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Posbakum ini bukan sekadar tempat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi pusat penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara bagi rakyat,” ujar Menteri Hukum Supratman dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa berbagai persoalan hukum seperti konflik agraria, sengketa lahan, perceraian, warisan, hingga kasus pidana ringan, idealnya dapat diselesaikan di tingkat Posbakum tanpa perlu dilanjutkan ke pengadilan.
Menteri Supratman juga menyampaikan apresiasi atas komitmen Gubernur Riau dalam percepatan pembentukan Posbakum. Namun, ia mengingatkan pentingnya evaluasi efektivitas pelaksanaan dan implementasi ke depannya.
“Kementerian akan melakukan penilaian melalui BPHN, termasuk memberikan pelatihan kepada paralegal dan kepala desa yang nantinya akan berperan sebagai juru damai desa, bekerja sama dengan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Menurutnya, dengan implementasi yang baik, Posbakum akan sangat membantu aparat penegak hukum dalam mengurangi beban perkara yang masuk ke pengadilan.
“Saya sengaja menghadirkan Duta Posbakum hari ini agar menginspirasi kepala daerah di seluruh Indonesia. Ini bukan hanya program Kemenkumham, tapi program lintas sektoral yang butuh komitmen bersama,” tambahnya.
Secara nasional, hingga saat ini sudah terbentuk Posbakum di 56 persen dari 43.900-an desa dan kelurahan. Provinsi Riau menjadi salah satu dari 11 provinsi yang telah mencapai 100 persen pembentukan Posbakum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam laporannya menyatakan bahwa pembentukan Posbakum ini bertujuan menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, mudah diakses, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Posbakum juga memperkuat sinergi kelembagaan antara Kanwil Kemenkumham Riau dengan pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, Kepolisian Daerah, Kejaksaan, Pengadilan, Kanwil BPN, BNN, serta perguruan tinggi untuk mewujudkan akses keadilan yang nyata,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan momentum strategis untuk membangun layanan hukum yang inklusif, merata, adil, berdampak, partisipatif, dan kolaboratif.
Rudy juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Riau atas dukungan penuhnya terhadap pembentukan Posbakum di seluruh kabupaten/kota. Ia menjelaskan bahwa dukungan diberikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta bagian hukum dan tata pemerintahan.
Berkat sinergi tersebut, hingga 23 September 2025, telah terbentuk 1.862 Posbakum di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Riau.
Kemenkumham Riau juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi bantuan hukum untuk melakukan pelatihan terhadap 2.500 paralegal dari total 3.724 paralegal yang terlibat di Posbakum desa dan kelurahan.
“Sebanyak 1.224 paralegal dijadwalkan akan mengikuti pelatihan pada bulan Oktober ini. Diharapkan, mereka mampu memberikan layanan hukum dasar, konsultasi, mediasi, mitigasi, dan menjadi juru damai yang kompeten di wilayah masing-masing,” tutup Rudy.