Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi landasan pemerintah dalam menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
“UMP 2025 kan landasannya itu baik inflasi maupun pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Airlangga menyebut pemerintah telah melihat biaya tenaga kerja (cost of labor) di tiap sektor. Untuk sektor padat karya, pengaruh biaya tenaga kerja sebesar 30 persen. Sementara pada sektor non-padat karya, pengaruhnya di bawah 15 persen.
“Jadi, pemerintah sudah melibat struktur biaya (cost structure) di tiap sektornya,” ujar dia lagi.
Adapun terkait risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Menko Perekonomian menyatakan persoalan itu sudah dibahas saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 kemarin.
“PHK itu langkah terakhir dari pengusaha. Kemarin ada pertemuan Rapimnas Kadin, jadi sudah jelas di sana,” ujarnya.
Kemarin, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie meminta pengusaha untuk menghindari PHK karyawan menyusul kenaikan UMP 6,5 persen pada 2025.
Anindya dalam jumpa pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024, di Jakarta, Minggu (1/12), meminta agar perusahaan mengambil berbagai langkah agar kebijakan kenaikan UMP tidak berdampak pada peningkatan angka pengangguran.
Menurutnya, PHK seharusnya menjadi opsi terakhir yang diambil pengusaha. PHK hanya akan menambah populasi masyarakat yang kehilangan pendapatan, sehingga memperburuk kondisi ekonomi.
Sementara Airlangga mengatakan bahwa pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) seusai adanya kebijakan kenaikan UMP di 2025 sebesar 6,5 persen.
Rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja menyusul adanya kenaikan UMP.
Kenaikan UMP 6,5 persen pada 2025 diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11) sore. Kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 merupakan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait.
Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan. Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.
Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Soal inflasi, Badan Pusat Statistik (BPS) baru mengumumkan bahwa perekonomian Indonesia mengalami inflasi 0,30 persen (month-to-month/mtm), inflasi tahunan mencapai 1,55 persen (year-on-year/yoy), dan inflasi tahun kalender 1,12 persen (year-to-date/ytd) pada November 2024.
Sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,95 persen yoy pada triwulan III-2024, menurun dibandingkan pertumbuhan triwulan II sebesar 5,05 persen yoy.
Baca juga: Airlangga: Pemerintah akan dorong fasilitas GSP dari Amerika Serikat
Baca juga: Airlangga Hartarto menilai KEK jadi pondasi ekonomi pemerintahan selanjutnya
Berita Lainnya
BPS catat harga gabah dan beras pada November mengalami penurunan
02 December 2024 16:27 WIB
BPBD catat ketinggian banjir rob sempat 40 centimeter pada Senin pagi
02 December 2024 16:18 WIB
BRK Syariah sabet penghargaan sebagai pionir digitalisasi pemerintah daerah
02 December 2024 16:15 WIB
Pasukan Israel tak berhenti serang Lebanon selatan meski ada gencatan senjata
02 December 2024 13:34 WIB
Dietisien: Tempe merupakan produk nabati yang baik untuk jantung
02 December 2024 13:23 WIB
Kemenag tunggu undangan DPR soal pembahasan biaya penyelenggaraan haji
02 December 2024 12:47 WIB
Badan Gizi Nasional tinjau dapur penyedia makan bergizi di lanud
02 December 2024 12:34 WIB
Cavaliers berhasil hentikan rentetan tujuh kemenangan Celtics
02 December 2024 11:56 WIB