UMP Riau 2022 sudah ditetapkan Gubernur Rp2.938.564

id Pemrov Riau

UMP Riau 2022 sudah ditetapkan Gubernur Rp2.938.564

Foto: doc. Antara.

Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Syamsuarmenetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau pada 2022 sebesar Rp2.938.564, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi RiauJonli.

"Penetapan UMP Riau 2022 tersebut sudah sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi Riau berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI," kata Jonli di Pekanbaru, Senin.

Penetapan itu lebih tinggi sebanyak Rp50.000 atau 1,73 persen dari UMP2021 sebesar Rp2.888.563. UMPini bahkan lebih tinggi dariPeraturan Kemnaker RI, yang menetapkan kenaikan UMP sebesar 1,05 persen.

"Setelah UMP Riau 2022 ditetapkan, maka selanjutnya itu akan menjadi acuan penetapan upah minimum untuk kabupaten dan kota se-Riau. Untuk UMK itu paling lambat ditetapkan tanggal 30 November. Sedangkan UMP paling paling lambat 21 November," katanya.

Menurut UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan.

Termasuk tunjangan dari pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Karena itu Upah Minimum Provinsi (UMP) atau yang dulu dikenal dengan Upah Minimum Regional merupakan suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.

Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui beberapa proses dan koordinasi, awalnya dari Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri atas birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh.

Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan.

Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah) tiga komponen dalam upah yaitu gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.