Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyelenggarakan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) dengan tema Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021, bertempat di Stasiun TVRI Riau, Rabu (27/8/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK), Andry Indradi dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama Kadiv P3H, Yeni Nel Ikhwan, dengan tiga orang narasumber yaitu Kadiv Yankum, Febri Mujiono, perwakilan Ditjen AHU, Ibreina serta praktisi notaris, Tito Utoyo, dengan peserta dari berbagai kalangan.
Dalam laporannya, Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan menegaskan pentingnya forum ini sebagai evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 yang telah berjalan hingga tahun 2025. “Kebijakan ini menjadi pijakan penting dalam tata kelola kenotariatan, namun kita masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan SDM, anggaran, dan sarana pendukung. Saya berharap diskusi ini dapat melahirkan gagasan baru, masukan praktis, serta solusi strategis untuk memperkuat efektivitas implementasi kebijakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BSK Kemenkum memberikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Riau. Beliau menekankan bahwa diskusi ini penting untuk mengidentifikasi masalah nyata di lapangan agar dapat menjadi masukan bagi kebijakan nasional, khususnya di bidang kenotariatan.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai masukan dari peserta terkait peran Majelis Pengawas Notaris (MPD), penguatan SDM, serta efektivitas mekanisme pengawasan. Menutup kegiatan, Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta. “Kita ingin memastikan hasil diskusi ini tidak berhenti pada tataran konsep, tetapi diwujudkan dalam langkah nyata demi memperkuat tata kelola kenotariatan, meningkatkan pelayanan hukum, serta menghadirkan kepastian hukum yang berintegritas di Riau,” pungkasnya.
Kegiatan berlangsung lancar dan penuh semangat kolaborasi, menghasilkan berbagai rekomendasi penting yang diharapkan menjadi pijakan dalam memperkuat efektivitas implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 di wilayah Riau.