Dumai Mulai Bahas Upah Minimum Kota

id dumai mulai, bahas upah, minimum kota

Dumai, (antarariau) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai, bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) mulai membahas usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2013.

Kepala Disnakertras Dumai, Syamsul Bahri menyatakan, pembahasan usulan besaran upah standar ini melibatkan juga kalangan perguruan tinggi, buruh dan pengusaha.

"Kita bersama dewan pengupahan telah bekerja melakukan penghitungan mengusulkan besaran upah minimum untuk tahun depan dan diharapkan pertengahan November sudah diusulkan ke provinsi," kata Syamsul Bahri, Senin.

Ia menjelaskan, besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2012 sebesar Rp1.287.600 dan naik dibanding upah 2011 sebesar Rp1.177.000.

Setiap tahunnya, usulan UMK cenderung mengalami peningkatan, seperti tahun sebelumnya yaitu naik sekitar 9,5 persen.

Pembahasan usulan besaran upah standar ini, lanjut Syamsul dengan melihat besaran kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi kota dan upah daerah tetangga terdekat.

Selain itu, pasar kerja, indeks harga konsumen, kemampuan perusahaan serta mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.

Berdasarkan survei yang dilakukan di sejumlah pasar, angka kumulatif KHL pekerja lajang sebesar Rp1,390.513. Biasanya UMK ditetapkan di bawah besaran KHL tersebut.

Dewan Pengupahan, menurutnya, sejauh ini juga telah melakukan pemantauan terhadap perkembangan harga sejumlah bahan pokok makanan dan minuman, perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi dan tabungan.

"Pengusulan UMK tetap mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan menteri tenaga kerja nomor 17 tahun 2006 tentang pencapaian kebutuhan hidup layak," terangnya.

Ia berharap, usulan besaran UMK yang sudah melalui pembahasan tersebut dapat diterima dan diberlakukan demi kesejahteraan dan kehidupan layak pekerja dan dilaksanakan dengan konsisten oleh pihak perusahaan.