
Polres Dumai ungkap 10 kilogram sabu-sabu, Pria asal Jawa Tengah diamankan

Pekanbaru, (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Dumai, Riau, masih mendalami asal dan tujuan pengiriman barang bukti 10 kilogram sabu-sabu yang didapatkan dari penangkapan seorang pria asal Jawa Tengah.
Kepala Satresnarkoba Polres Dumai Ajun Komisaris Polisi Riza Effyandi di Pekanbaru, Sabtu, mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Sebelumnya, barang bukti 10 kilogram sabu-sabu tersebut diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Dumai pada Rabu (4/3) malam.
"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal barang haram ini serta kepada siapa rencananya akan diedarkan," katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru.
Dia mengatakan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada pertengahan Februari 2026 mengenai dugaan aktivitas pembawa narkotika dari Selinsing menuju Dumai.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim operasional Satresnarkoba melakukan pengejaran terhadap seseorang yang mengendarai sepeda motor.
Polisi akhirnya berhasil menangkap MN alias Nas (24 tahun), warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Lokasinya di pinggir Jalan Arifin Ahmad, RT 006 Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Dari penggeledahan terhadap tersangka ditemukan di dalam tas ransel warna hitam dua paket dibungkus wallpapper dinding berwarna putih. Paket itu berisikan 10 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa telepon seluler, sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp1.900.000.
Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka MN positif mengonsumsi methamphetamine.
Tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

