Dua tersangka pembakar lahan di Meranti ditangkap polisi

id Pelaku pembakar lahan di Meranti ditangkap ,Karhutla di Meranti ,Tersangka karhutla di Meranti ,Kapolres Meranti

Dua tersangka pembakar lahan di Meranti ditangkap polisi

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setiawan bersama sejumlah pihak terkait saat melakukan pendinginan di titik lokasi kebakaran hutan dan lahan di Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Humas Polres Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Dua tersangka penyebabkebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, ditangkap polisi beberapa hari lalu.

Tersangka itu adalah Juprin alias Dimas (24) dari Desa Tanjung Kedabu dan Hardianto alias Akai (46) dari Desa Sungai Gayung Kiri.

"Tersangka diamankan setelah didapati melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan kepada wartawan, Kamis.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya aktivitas pembakaran lahan di Dusun 3 Kampung Api-Api, Desa Tanjung Kedabu.

Api yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut, sempat membesar dan merambat ke lahan sekitar yang dipenuhi vegetasi semak belukar.

"Saat api berhasil dipadamkan oleh petugas bersama warga sekitar, kami melakukan pengecekan di lokasi dan ditemukan bekas pembukaan lahan dengan cara dibakar," ujar Kurnia.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, tersangka Akai bersama dengan rekannya Dimas mengakui membuka lahan dengan cara membakar. Di lokasi kejadian pun polisi mengamankan barang bukti berupa korek api jenis gas dan sampel abu atau arang sisa pembakaran rumput.

"Atas laporan warga dan pengakuan tersangka, kedua pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.

Keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus tindak pidana karhutla tersebut, tidak terlepas dari kerjasama bersama lapisan masyarakat. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Kami berkomitmen bertindak tegas kepada siapapun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan cara disengaja tidak akan pandang bulu. Pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Kapolres Kurnia.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres. Mereka dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah pada Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 188 KUHP.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Dapat disampaikan juga, luas area yang terdampak karhutla di Kabupaten Kepulauan Meranti dari periode 2 Februari hingga 29 Juli 2024 mencapai 165,64 hektare. Kbakaran terluas terjadi di Desa Gemala Sari seluas 8 hektare dan Desa Tanjung Kedabu seluas 7 hektare.