Tembilahan (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan bekerja sama untuk meningkatkan kualitas UMKM melalui penyuluhan bersama di Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Keritang.
Penyuluhan yang bertemakan “Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” tersebut melibatkan Asisten 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Mukhtar T, Kepala DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir Wiryadi, dan Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho dan usahawan-usahawan yang berada di Kecamatan Keritang dan Kecamatan Tembilahan dilaksanakan pada 21 Juni dan 27 Juni 2022.
Asisten 3 Sekretariat Daerah Indragiri Hilir Mukhtar T pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa nilai investasi di Kabupaten Indragiri Hilir memiliki angka yang cukup besar baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
“Dengan nilai investasi sebesar itu, hendaknya usahawan lokal mampu memiliki produk berdaya saing sehingga target investasi yang ditargetkan pemerintah pusat dapat terpenuhi, pemerintah pusat meminta UMKM segera naik kelas dan tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah masifnya aktivitas perdagangan digital,” jelas Mukhtar.
Baca juga: Melalui TGTS, KP2KP Tembilahan beri penyluhan dini tentang pajak kepada siswa
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir Wiryadi mengingatkan para usahawan untuk tertib dalam mengikuti aturan salah satunya adalah untuk segera mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Peningkatan kualitas produk lokal harus dimulai dari mengikuti segala aturan perundang-undangan yang berlaku, kewajiban seperti mendaftarkan NIB dan NPWP juga harus dijalankan agar kegiatan usaha dapat berdiri secara legal,” jelas Mukhtar.
Pada kesempatan yang sama, Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No.10 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, untuk mempermudah usaha dan investasi termasuk beberapa insentif perpajakan yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut.
“Saya berharap para usahawan dapat memanfaatkan kemudahan berusahamelalui kedua Undang-Undang tersebut untuk membuat usahanya maju dan meningkatkan penerimaan pajak bagi negara.“Rencananya penyuluhan dengan tema seperti ini akan kami selenggarakan di semua Kecamatan di Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dengan tujuan untuk mengedukasi semua UMKM yang berada di Inhil secara merata,” tambah Gunawan.
Baca juga: Tingkatkan partisipasi PPS, KP2KP Tembilahan gelar kampanye simpatik
Berita Lainnya
KP2KP Pasir Pengaraian sisir Wajib Pajak sukseskan PPS
20 June 2022 18:39 WIB
Tingkatkan partisipasi PPS, KP2KP Tembilahan gelar kampanye simpatik
20 June 2022 18:18 WIB
Melalui TGTS, KP2KP Tembilahan beri penyuluhan dini tentang pajak kepada siswa
20 June 2022 18:12 WIB
KP2KP Tembilahan ajak masyarakat di radio segera lapor SPT
28 March 2022 20:38 WIB
KP2KP Tembilahan sosialisasi UU HPP ke pelaku UMKM dan koperasi
29 December 2021 12:33 WIB
KP2KP Tembilahan awasi pajak Dana Desa
28 December 2021 10:54 WIB
KP2KP Tembilahan edukasi Dinas Pendidikan terkait E-Bupot
22 December 2021 15:22 WIB
Kantor Pajak Rengat dan Tembilahan sosialisasi UU HPP ke warga Tionghoa
07 December 2021 20:11 WIB