Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura mengadakan kegiatan edukasiProgram Pengungkapan Sukarela (PPS) serta sosialisasi peraturan perpajakan terbaru bagi bendahara instansi Pemkab Siak pada 15-20 Juni di Ruang Rapat KP2KP Siak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan karena masih banyak para bendaharawan pemerintah yang kurang paham tentang PPSserta Peraturan Perpajakan Instansi Pemerintah yang terbaru.
Dalam kesempatan tersebut, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Pangkalan Kerinci Haniatun Nasihah, menjelaskan pengertian PPSsampai dengan manfaat yang diperoleh ketika mengikuti PPS yang berakhir pada 30 Juni 2022.
"PPSmerupakan program untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak apabila terdapat harta/asset yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020 agar diungkap di PPS. PPS memberikan banyak manfaat, di antaranya bagi yang mendaftarkan hartanya dan telah memperoleh surat keterangan, tidak akan dikenai sanksi administratif," terangnya.
Baca juga: Ajak ikut PPS, KP2KP Bagansiapiapi datangi pelaku usaha
Selain itu, data dan informasi dari SPPH tidak akan dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyelidikan, dan/atau penuntutan pidana. Oleh karena itu, diimbau kepada masyarakat untuk segera mengikuti program ini karena hanya berlaku sampai 30 Juni 2022.
Rozi, perwakilan dari Dinas Perhubungan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KP2KP Siak Sri Indrapura telah menyelenggarakan Kelas Pajak membahas PPS dan Peraturan Perpajakan Terbaru.
“Terima kasih kepada KP2KP Siak Sri Indrapura yang telah mengadakan Kegiatan Kelas Pajak ini, saya menjadi lebih paham dan semakin mengerti tentang Peraturan Perpajakan Terbaru, begitu pula dengan PPS,” ungkap Rozi.
Senada dengan itu, Kepala KP2KP Siak Sri Indrapura Jefrinaldi menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pihak serta berharap kerjasama ini tetap terjalin lebih baik ke depannya.
Baca juga: KPP Pratama Pangkalan Kerinci gencarkan penyuluhan PPS
Jelang berakhir PPS, KP2KP Siak sosialisasi ke bendahara instansi pemerintah
Bagi yang mendaftarkan hartanya dan telah memperoleh surat keterangan, tidak akan dikenai sanksi administratif,