Giliran kontraktor di Selatpanjang mendapat pemahaman UU HPP

id Kkp selatpanjang, kontraktor meranti,Uu hpp, djp, djp riau,Kp2kp selatpanjang

Giliran kontraktor di Selatpanjang mendapat pemahaman UU HPP

Sosialisasi UU HPP oleh KP2KP Selatpanjang kepada kontraktor setempat, Senin (21/12/12).(ANTARA/dok)

kontraktor di Kabupaten Kepulauan Meranti melaporkan pajaknya dengan baik dan benar agar tidak dikejar-kejar Kantor Pajak,
Pekanbaru (ANTARA) - KP2KP Selatpanjang melakukan sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terhadap wajib pajak (WP) kontraktor yang bernaung dalam Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (21/12).

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala KP2KP Selatpanjang Henry Rotuahman Manik mengatakan UU HPPyang disahkan 29 Oktober 2021 tersebut akan membawa dampak cukup besar terhadap aturan pajak yang telah berlaku di Indonesia.

Di antaranya, jelas Henry, Perubahan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), PPN, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan Perubahan Undang-Undang Cukai namun di tengah masyarakat muncul berbagai spekulasi yang tidak benar tentang UU ini.

Henry mengatakan, jika WP merasa masih ada kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi dengan benar maka bisa memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya secara suka rela.

Dijelaskannya, PPS terdiri dari dua kebijakan, pertama, bagi subjek WP orang pribadi dan badan peserta Program Tax Amnesty (TA) apabila masih terdapat aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat TA yang lalu.

Baca juga: KPP Pratama Dumai sosialisasikan UU HPP ke instansi pemerintah dan pebisnis

Yang kedua adalah bagi Subjek WP orang pribadi yang masih terdapat aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 yang akan dilaksanakan selama 6 bulan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Senada dengan Henry, Tim Penyuluh KP2KP Selatpanjang Satria Bangun menyampaikan bahwa spekulasi yang tidak benar tentang UU ini diantaranya bahan makanan pokok yang diisukan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang secara otomatis menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang artinya seluruh masyarakat Indonesia adalah menjadi WP dan lain sebagainya yang tidak benar.

WP orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% dan memiliki peredaran bruto sampai 500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh adalah bukti keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat/pengusaha kecil, tambahnya.

Baca juga: KP2KP Teluk Kuantan sosialisasi UU HPP di tiga desa

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamaruddin mengatakan agar kontraktor di Kabupaten Kepulauan Meranti melaporkan pajaknya dengan baik dan benar agar tidak “dikejar-kejar” oleh Kantor Pajak.

Semoga UU ini dilaksanakan dengan baik sebagai bukti keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat/pengusaha kecil, harapnya.