KP2KP Teluk Kuantan sosialisasi UU HPP di tiga desa

id Kp2kp teluk kuantan, djp riau, djp

KP2KP Teluk Kuantan sosialisasi UU HPP di tiga desa

Proses sosialisasi UU HPP di Teluk Kuantan. (ANTARA/dok)

Teluk Kuantan (ANTARA) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan menggelar sosialisasi terkait Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk wajib pajak di Desa Sungai Sirih, Desa Pasir Mas dan Desa Sungai Bawang.

Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Kepala KP2KP Teluk Kuantan Catur Tenang Manis Soeryanto selama dua hari, pada 14-15 Desember 2021 di aula Kantor Desa Sungai Sirih.

Dalam kesempatan tersebut, Catur mengatakan tujuan adanya UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi serta mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan.

Catur juga menyampaikan terkait isu isu negatif yang berkembang di masyarakat mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadikan setiap orang pribadi harus membayar pajak dan isu mengenai barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan dan jasa pendidikan dikenai PPN tidak sepenuhnya benar.

“Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat setiap orang pribadi membayar pajak, tetap harus memperhatikan persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” jelas Catur.

“Benar, bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan jasa kesehatan menjadi barang dan jasa kena pajak dengan berlakunya UU HPP ini, namun, tidak serta merta atas pembelian barang atau pemanfaatan jasa tersebut, masyarakat diwajibkan untuk membayar pajak, masih ada fasilitas pembebasan pajak yang akan diatur pemerintah berdasarkan Pasal 16B UU Pajak Pertambahan Nilai,” tambah Catur.

Baca juga: KP2KP Selatpanjang sosialisasi UU HPP di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti

Perubahan UU Pajak Penghasilan mulai berlaku tahun pajak 2022, perubahan UU Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan, perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai dan UU Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan Kebijakan Program Pengungkapan Sukarela berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

Sosialisasi ini mendapat respon positif dari peserta, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diberikan mengenai materi yang dipaparkan.

Catur berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak.

Baca juga: KP2KP Bagansiapiapi edukasi UU HPP ke warga Tionghoa