Logo Header Antaranews Riau

KP2KP Bagansiapiapi edukasi UU HPP ke warga Tionghoa

Kamis, 16 Desember 2021 13:36 WIB
Image Print
Kepala KP2KP Bagansiapiapi bersama anggota Yayasan Multi Marga Tionghoa Indonesia. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi memberikan sosialisasi terkait Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di lingkungan Yayasan Multi Marga Tionghoa Indonesia
Bagansiapiapi.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kantor Yayasan Multi Marga Tionghoa Indonesia Bagansiapiapi, Jumat, (10/12).

Sosialisasi tersebut dilakukan Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro Supiatman Siahaan didampingi petugas lainnya di Kantor Yayasan Multi Marga Tionghoa
Indonesia Bagansiapiapi.

Dalam kesempatan tersebut, Lasro Siahaan mengatakan tujuan dibentuknya UU HPP ini
adalah untuk memperluas basis perpajakan, menciptakan keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, memperkuat administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan.

"Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan mulai berlaku mulai tahun pajak 2022, perubahan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dan pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan Program Pengungkapan Sukarela berlaku 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022," jelas Lasro.

Lasro Siahaan berharap dengan diadakannya sosialisasi ini dapat mencerahkan pemahaman wajib pajak dan ikut mendukung pelaksanaan UU HPP.

Kegiatan penyuluhan ini mendapatkan respons positif, terlihat dari antusiasme peserta aktif memberikan pertanyaan terkait materi yang disosialisasikan.

“Berapa tarif untuk pengungkapan aset di program PPS?” tanya salah satu peserta acara.

“WP OP dan Badan yang merupakan peserta Tax Amnesty dikenakan tarif 8 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan
aset dalam negeri, dan untuk WP OP yang bukan merupakan peserta Tax Amnesty dikenakan tarif 14 persen”, jelas Lasro
Siahaan.

Kegiatan berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, antara lain mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026