KP2KP Selatpanjang sosialisasi UU HPP di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti

id Kp2kp selatpanjang, pajak meranti

KP2KP Selatpanjang sosialisasi UU HPP di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti

Suasana sosialisasi secara daring. (ANTARA/tangkapan layar)

Selatpanjang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selatpanjang melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para pejabat dan bendaharawan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti secara daring, Rabu, 8/12.

Kepala KP2KP Selatpanjang Henry Rotuahman Manik mengatakan seiring dengan disahkannya UU HPP, muncul berbagai macam spekulasi yang tidak benar diantaranya bahan makanan pokok yang diisukan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang secara otomatis menggantikan fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang artinya seluruh masyarakat Indonesia adalah menjadi Wajib Pajak (WP) dan lain sebagainya.

Dalam kesempatan itu, Tim Penyuluh KP2KP Selatpanjang, Asep Saeful Rohman berharap dengan sosialisasi ini WP akan mendapatkan informasi yang benar mengenai Perubahan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), PPN, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan Perubahan Undang-Undang Cukai yang dimuat dalam UU HPP ini.

WP orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% dan memiliki peredaran bruto sampai 500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh, kata Asep.

Masyarakat perlu tahu adanya PPS dalam UU ini, yaitu pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya secara sukarela.

PPS terdiri dari 2 kebijakan, jelasnya, pertama, bagi subjek WP orang pribadi dan badan peserta Program Tax Amnesty apabila masih terdapat aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat Tax Amenestysty yang lalu.

Kebijakan kedua tambahnya, adalah bagi Subjek WP orang pribadi yang masih terdapat aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dapat mengikuti PPS yang akan dilaksanakan selama 6 bulan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bapak Dr H Kamsol, berterima kasih dan mengapresiasi sosialisasi yang diadakan KP2KP Selatpanjang.

Semoga UU ini menambah kepercayaan WP terhadap pemerintah dalam mengelola anggaran dengan baik sehingga nanti dikembalikan kemasyarakat dalam bentuk pembangunan dalam segala bidang khususnya di Kepulauan Meranti, ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Dr H. Kamsol yang didampingi oleh Kepala BPKAD, Kepala BPPRD dan Kabag Hukum Setda Kepulauan Meranti.