KPP Pratama Dumai sosialisasikan UU HPP ke instansi pemerintah dan pebisnis

id Kkp dumai, djp riau, djp

KPP Pratama Dumai sosialisasikan UU HPP ke instansi pemerintah dan pebisnis

Proses sosialisasi UU HPP di Kota Dumai. Jumat (17/12/2021). (ANTARA/KPP Dumai)

Dumai (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) Pratama Dumai mengadakan sosialisasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada perwakilan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan perwakilan dari 50 orang wajib pajak dari seluruh Kota Dumai, di Kota Dumai, Jumat, (17/12).

Kepala KPP Pratama Dumai Laela Nikulina dalam sambutannya mengatakan melalui acara ini, pihaknya ingin bersilaturahmi dengan wajib pajak dan stakeholder di wilayahnya,serta menjelaskan dan meluruskan terkait isu yang beredar di masyarakat terutama dalam UU HPP ini.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama DumaiIdris dalam kesempatan tersebut menjelaskan secara garis besar mengenai UU HPP yang terdiri dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Karbon, Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Progam Pengungkapan Sukarela (PPS), serta Cukai.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan dan Penyuluhan Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi, Lasro Supiatman Siahaan, mengucapkan terimakasih yang besar kepada seluruh Wajib Pajak yang sudah berpartisipasi selama ini sehingga KPP Pratama Dumai bisa mencapai 100% pada 2019 dan 2020.

Lasro juga kembali mengingatkan bahwa KPP Pratama Dumai tidak pernah memungut biaya apapun dalam pelayanannya.

"Jika ada ditemukan pegawai yang meminta biaya dalam pelayanannya dapat dilaporkan langsung kepada pihak KPP Pratama Dumai', katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, acara sesi tanya Jawab berlangsung dengan lancar, banyak Wajib Pajak yang berpartisipasi memberikan pertanyaan dan tanggapan mengenai UU HPP ini, salah satunya yaitu Andi Kurniawan, perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Dumai yang menanyakan tentang PPN 11 persenyang akan dilaksanakan per April 2022 mendatang, apakah di apilkasi sudah memadai atau belum.