Pekanbaru (ANTARA) - Bupati Rokan HilirAfrizal Sintongmembuka Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2021 dan Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di kantor BPKAD Bagansiapiapi, Selasa (8/3).
Dalam sambutannya, Afrizal Sintong berharap dengan sosialisasi ini ke depannya pendapatan pajak di wilayahnya bisa terus ditingkatkan serta seluruh masyarakatnya dapat membayar pajak sesuai waktu yang ditentukan.
"Kami pemerintah daerah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk taat pajak karena pajak yang kita bayarkan ini untuk membangun daerah kita," papar Afrizal.
Ia menyebutkan masih banyak wilayah di Rohil yang masih belum tersentuh oleh pajak seperti pajak ekspor perikanan, pajak perkebunan buah sawit dan lainnya.
"Untuk pendapatan asli daerah (PAD) di Rohil masih jauh belum memuaskan, ini harus kita gesa. Kita minta Bapenda ke depannya harus kerja lebih berat lagi, terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat," terangnya.
Oleh karena itu, Bupati memberikan apresiasi kepada KKP Dumai yang telah melakukan sosialisasi HPP di wilayahnya sehingga ke depannya UUHPP ini dapat disinkronkan dengan Perda
"Kita minta nanti dari DPRD untuk kerjasama supaya undang-undang ini disinkronkan dengan Perda," pinta bupati kepada Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi yang hadir dalam kegiatan itu.
Sementara itu, Kepala KPP Dumai Laela Nikulina mengungkapkan selama tiga tahun terakhir mampu mencapai target penerimaan pajak. Untuk tahun 2021 ini saja KKP Dumai mampu kumpulkan sebanyak Rp1,27 triliun.
"Ini semua berkat dukungan semua pihak khususnya wajib pajak yang berada di Rokan Hilir," sebutnya.
Atas capaian itu lanjutnya, KKP Dumai memberikan penghargaan kepada Pemkab Rohil atas bantuan dan support nya yang menerima KKP Dumai dengan baik. Dia berharap kerjasama ini semakin baik kedepannya.
Pada kesempatan tersebut Laela juga mengatakan bahwa Pemerintah bersama DPR telah menerbitkan undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.
Baca juga: Sampaikan SPT Tahunan, Gubri ajak masyarakat segera laporkan SPT Tahunan
Dalam HPP ini diatur meliputi ketentuan umum tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan penjualan barang mewah, program pengungkapan sukarela wajib pajak dan pajak bea cukai.
"Undang-undang ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan untuk mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang perpajakan agar lebih tepat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus diantisipasi," tandasnya.
Pada kesempatan itu, bupati Rohil menyerahkan piagam penghargaan kepada beberapa OPD yang melakukan penyampaian SPT tepat waktu. Diantaranya, BPKAD, DPMPTSP, Inspektorat, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja.
Turut hadir dalam acara itu, Wakil Bupati H Sulaiman, Kepala Kantor Pelayanan Pajak PratamaDumai, Kakanwil DJP Riau, KP2KP Bagansiapiapi, Forkopimda serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohil.