KPP Pratama Bangkinang sita aset penunggak pajak

id Juru sita, pajak bangkinang,Mobil disita

KPP Pratama Bangkinang sita aset penunggak pajak

Mobil yang disita jurusita dari KKP Bangkinang. (ANTARA/HO-KKP)

Bangkinang Kota (ANTARA) - Juru sita Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang melakukan penyitaan terhadap asset Penunggak Pajak berupa sebuah mobil Hilux di Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rabu, 30/3).

Penyitaan aset tersebut merupakan milik dari direktur sebuah perusahaan yang masih belum melunasi utang pajak sebesar Rp102.105.319 dan biaya penagihannya. Sebelumnya wajib pajak telah disampaikan surat teguran dan surat paksa.

Kegiatan penyitaan ini dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan , Juru Sita Pajak, dan Tim Penagihan. Kegiatan berlangsung dengan baik karena wajib pajak bersifat kooperatif saat penyitaan.

“Sebelumnya kepada Wajib Pajak telah disampaikan surat teguran dan surat paksa. Akan tetapi setelah lewat dari jangka waktu 2x24 jam setelah Surat Paksa disampaikan, Wajib Pajak belum melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan dilakukan dengan eskalasi ke penyitaan aset. Sebelum diberikan surat teguran, kami telah melakukan komunikasi secara persuasif agar wajib pajak membayar utang pajaknya,” ujar Masykur selaku Juru Sita Pajak.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar yang menyebutkan bahwa, “Apabila setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan terhadapbarang milik penanggung pajak,”.

Aset penunggak pajak ini nantinya akan dilelang apabila dalam jangka waktu 14 hari utang pajak beserta biaya penagihannya belum dilunasi, dimana akan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu.