Bapenda Kampar Gencar Sosialisasi Kejar Pajak Restoran

id Pajak,Pajak bangkinang

Bapenda Kampar Gencar Sosialisasi Kejar Pajak Restoran

Kepala Bapenda Kampar Kholidah saat sosialisasi Pajak Restoran. (ANTARA/Netty)

Bangkinang Kota (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar gencar melakukan sosialisasi pajak restoran kepada pengusaha pemilik restoran untuk mencapai target pendapatan daerah dari sektor pajak restoran.

"Apa yang dilakukan Bapenda kepada pengusaha restoran, tidak sebatas sosialisasi semata tapi juga pendataan sekaligus pendaftaran wajib pajak restoran terhadap seluruh objek usaha yang beroperasi baik pada siang hari maupun malam hari," kata Kepala Bapenda Kholidah didampingi Sekretaris Jaka Putra, Rabu.

Dalam kegiatan sosialisasi ini langsung dilakukan pendataan dan pendaftaran wajib pajak, selanjutnya akan terus dipantau pelaporan mereka setiap bulan untuk proses penagihan.

MenurutKholidah bahwa pajak restoran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Oleh karena itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut bersama-sama memberikan kontribusi untuk pembangunan Kampar.

Sebagai dasar hukum pajak restoran ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.

Ia menjelaskan, pajak restoranadalahpajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

Yang dimaksud dengan Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan sejenisnya termasuk jasa boga atau katering.

Kegiatan iniakan terus dilaksanakan untuk jenis pajak daerah lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.

"Kita akan terus melakukan sosialisasi, pendataan, penagihan, pengawasan serta penertiban pajak daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, untuk mensukseskan program kerja kepala daerah", ujarnya.

Untuk tahun ini Pemda Kampar sudah menargetkan pendapatan pajak restoran sebesar Rp.4.825.000.000. realisasi sampai dengan 11 Juli 2022 sebesar Rp3.181.708.860 atau 65.94 persen.

"Alhamdulillah, realisasi cukup menggembirakan, dimana memasuki semester kedua tahun ini, realisasi sudah melebihi 50 persen," jelasnya.

Dari pantauan di lapangan saat sosialisasi dilakukan Bapenda,semua pemilik atau pengusaha restoran merespon dengan baik. Mereka menyadari akan kewajiban merekaterhadap pajak.

Mereka juga menyadari betapa pentingnya Pajak untuk pembangunan Daerah ini. "Sebagai warga negara yang baik, kami siap menunaikan kewajiban kami untuk bayar pajak," ujar salah seorang pemilik restoran di Bangkinang.

#Pajakmu untuk Kampar lebih baik

#Orang bijak taat pajak.