Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau berhasil menghimpunRp266 miliar lebih dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) gelombang pertama 19 Mei hingga 19 Agustus 2025 dengan 154.332 unit kendaraan yang memanfaatkan program itu.
Kepala Badan Pendapatan Provinsi Riau Evarevitadi Pekanbaru, Selasa, mengatakan ada 438.306 kendaraan yang melakukan pembayaran pajak selama Januari hingga 19 Agustus 2025.
Dari jumlah itu 154.332 unit kendaraan memanfaatkan keringanan denda, tunggakan, keringanan 10 persen PKB dan keringanan mutasi masuk
"Kami berharap bahwa waktu yang tersisa dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Program ini tidak ada setiap tahun sehingga jika ada kesempatan maka sebaiknya digunakan untuk mendapatkan keringanan,” katanya.
Dia menyampaikan program ini yang sejatinya berakhir 19 Agustus lalu kini diperpanjang sampai 15 Desember 2025. Kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah
Disebutkan bahwa keringanan tersebut mencakup sejumlah hal, seperti dispensasi pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
Setelahnya, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
"Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM," ujarnya.
Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen.
"Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini. Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat," ungkapnya.
Namun demikian, lanjutnya, pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan bekas lelang. Kebijakan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.