Pemprov Riau pemutihan, hapuskan pokok pajak dan sanksi administrasi kendaraan bermotor

id Pemutihan pajak kendaraan, Pemprov Riau, penghapusan sanksi administrasi

Pemprov Riau pemutihan, hapuskan pokok pajak dan sanksi administrasi kendaraan bermotor

Suasana Kantor Samsat Provinsi Riau di Kota Pekanbaru yang kembali melakukan program pemutihan pada tahun 2025. (ANTARA/Riski Maruto)

Pekanbaru, (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan program pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan bermotor berupa pengurangan pokok pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi dimulai19 Mei hingga 19 Agustus 2025.

"Kita sudah buat relaksasi pemutihan, tidak bayar dua dan tiga tahun, bayarnya cuma satu tahun," kata Gubernur Riau, Abdul Wahid di Pekanbaru, Sabtu.

Hal tersebut lanjutnya tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 400/V/2025 Tentang Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau.

Poin dalam keputusan tersebut pertama pembebasan dan/atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang ke para wajib pajak yang tidak membayar pokok pajak terutang dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak.

Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pokok pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan. Pembebasan diberikan kepada kendaraan bermotor milik pribadi, kendaraan dinas dan kendaraan angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM dan/atau kendaraan bermotor yang terdaftar di seluruh wilayah Provinsi Riau.

Pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor tidak termasuk kendaraan bermotor mutasi keluar Provinsi Riau. Akan tetapi ada pemberian pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen hanya untuk tahun pertama bagi wajib pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Riau (Non BM).

Selain pemutihan juga diberikan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen terhadap kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak sebelum jatuh tempo. Itu dengan melampirkan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur.

Poin lainnya penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor tidak berlaku untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama dan kendaraan bermotor bekas lelang eksekusi.