Pemprov Riau data 47.000 warga telah manfaatkan pemutihan pajak kendaraan

id Pemrov Riau

Pemprov Riau data 47.000 warga telah manfaatkan pemutihan pajak kendaraan

Antara.

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau mencatat sekitar 47.000 warga telah memanfaatkan program pemutihan atau keringanan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang diberlakukan sejak 1 Februari 2023, dengan nilai pemutihan Rp10.915.815.357 (Rp10,92 miliar).

"Melalui program keringanan denda keterlambatan membayar pajak tersebut, masyarakat yang sudah terlambat membayar pajak hanya membayar pajak pokoknya saja," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan untuk denda keterlambatan membayar pajak melalui program pemutihan itu paling banyak dari kendaraan roda empat jenis minibus yakni 2.776 unit atau senilai Rp4.318.920.042 (Rp4,32 miliar).

Berikutnya dari kendaraan roda dua sebanyak 12.209 unit dengan nilai pemutihan denda pajak sebesar Rp2.044.683.172 (Rp2,04 miliar).

"Kendati ada program keringanan itu jumlah masyarakat yang membayar pajak meningkat dan tercatat total pendapatan asli daerah berhasil dihimpun sebanyak Rp57.092.484.979 (Rp57,09 miliar) hanya dalam sepekan," katanya.

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak agar bisa terhindar dari penumpukan dan masyarakat tidak terlalu lama mengantre.

"Pemprov Riau menjadwalkan Program Pemutihan PKB hingga 31 Mei 2023 yaitu dengan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak dan masyarakat diharapkan segera memanfaatkan," kata Syahrial Abdi.

PKB menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembiayaan banyak fasilitas umum, seperti jalan, sekolah, rumah sakit dan kendaraan umum.

Pembayaran pajak membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus bermanfaat untuk menyediakan fasilitas bagi rakyat miskin sehingga mengurangi kesenjangan sosial.

"Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara tanpa kontra prestasi secara langsung dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat," katanya.