Truk non-BM perusahaan besar banyak di Riau, Bapenda akan putihkan semuanya

id bapenda riau,pemutihan truk plat non bm,berita riau antara,berita riau terbaru,pajak kendaraan riau

Truk non-BM perusahaan besar banyak di Riau, Bapenda akan putihkan semuanya

Ilustrasi truk.(Arsip Antaranews)

SIAK, (ANTARA) - Plat nomor kendaraan Non BM (luar Provinsi Riau) banyak beroperasi di di daerah setempat dengan yang paling banyak didominasi kendaraan jenis truk perusahaan besar sehingga menimbulkan adanya rencana pemutihan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman di Pekanbaru, Senin, mengatakan akan melakukan pemutihan 100 persen. Pemutihan secara menyeluruh ini untuk menyerap pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan.

"Perda (peraturan daerah) yang mengatur pemutihan 100 persen atau gratis ini sedang dalam proses di Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Riau untuk dibahas bersama DPRD Provinsi Riau. Kalau sudah ada keputusannya kita akan sosialisasikan," kata Herman.

Herman menjelaskan, dengan adanya pemutihan gratis untuk plat nomor kendaraan non BM ini diharapkan mampu menyerap pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan secara optimal. Itu setelah lakukan pengecekan di lapangan, memang banyak ditemukan kendaraan dengan plat nomor kendaraan non BM yang beroperasi di Riau.

"Apalagi banyak perusahaan besar masih menggunakan kendaraan plat nomor non BM," ungkap Herman.

Setelah ada Perda yang mengaturnya, ia mengharapkan bisa segera dilaksanakan di lapangan. Pihaknya pun akan melakukan jemput bola ke perusahaan yang memang masih menggunakan kendaraan plat non BM untuk menjalan operasionalnya.

"Sebelum kita lakukan tindak tegas, kita berikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dan perusahaan. Kita harapkan perda yang mengaturnya bisa segera diputuskan untuk bisa dilaksanakan," tutur Herman.

Baca juga: Riau terapkan pemutihan pajak kendaraan selama September, simak kemudahannya

Baca juga: Horeee, denda pajak kendaraan di Riau dihapuskan

Baca juga: Selama tanggap darurat COVID-19, Riau tiadakan denda pajak kendaraan