Riau terapkan pemutihan pajak kendaraan selama September, simak kemudahannya
Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau mulai Selasamelaksanakan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor selama 30 hari pada bulan September 2020.
“Penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dilaksanakan di seluruh kantor pelayanan Samsat Provinsi Riau yang tersebar di setiap kabupaten dan kota,” kata Kepla Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman ST MT, dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan wajib pajak yang berhak menerima penghapusan denda pajak kendaraan tersebut adalah setiap warga Riau yang memiliki kendaraan roda dua, roda empat atau lebih, alat berat atau alat besar yang memiliki tunggakan denda pajak. Beberapa insentif yang diberikan dalam program ini adalah penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda untuk kendaraan yang melakukan mutasi dalam Provinsi Riau serta pengurangan pokok Bea Balik Nama ke-2 (BBN-KB II).
“Penghapusan denda keterlambatan untuk kali ini tidak akan diberikan kepada kendaraan yang akan melakukan mutasi keluar Provinsi Riau,” ujarnya.
Baca juga: Horeee, denda pajak kendaraan di Riau dihapuskan
Herman mengajak seluruh masyarakat Riau untuk dapat memanfaatkan program penghapusan denda ini karena pelaksanaannya berlangsung cukup singkat, yakni hanya sebulan. Program ini mulai bergulir dari tanggal 1 hingga 30 September 2020.
“Pemutihan kali ini dilaksanakan hanya sebulan, yaitu di bulan September saja. Jadi silahkan manfaatkan. Yang pasti, pajak yang dibayarkan ini juga akan sangat bermanfaat untuk penanggulangan wabah Covid19 di Provinsi Riau," ujarnya.
Menurut dia, Gubernur Riau Syamsuar, mengamanatkan bahwa penghapusan denda pajak kendaraan tersebut sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Setiap kantor unit pelaksana teknis (UPT) Samsat kini terlihat memperketat protokol kesehatan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah warga yang datang untuk memanfaatkan program tersebut. Seperti di UPT Samsat Kota Pekanbaru di Jalan Gajah Mada, seluruh petugas di loket kini wajib mengenakan masker, sarung tangan dan pelindung wajah dari plastik.
Mereka melayani wajib pajak dari loket yang dilapisi tirai dari plastik. Selain itu, di pintu masuk juga disediakan alat pencuci tangan dan pengukur suhu tubuh.
“Saat ini jumlah wajib pajak yang datang masih landai, biasanya warga akan ramai pada pekan kedua dan saat itu biasanya petugas bisa bekerja sampai malam,” kata Kepala UPT Samsat Kota Pekanbaru, Eka Hedayani.
Baca juga: Realisasi pajak Riau semester I 2020 turun akibat COVID-19
Baca juga: Kantor pajak Riau berlakukan antrean nomor tiket daring antisipasi COVID-19
Baca juga: Kemenkeu: Insentif pajak diperpanjang hingga Desember, prosedur lebih sederhana
“Penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dilaksanakan di seluruh kantor pelayanan Samsat Provinsi Riau yang tersebar di setiap kabupaten dan kota,” kata Kepla Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman ST MT, dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan wajib pajak yang berhak menerima penghapusan denda pajak kendaraan tersebut adalah setiap warga Riau yang memiliki kendaraan roda dua, roda empat atau lebih, alat berat atau alat besar yang memiliki tunggakan denda pajak. Beberapa insentif yang diberikan dalam program ini adalah penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda untuk kendaraan yang melakukan mutasi dalam Provinsi Riau serta pengurangan pokok Bea Balik Nama ke-2 (BBN-KB II).
“Penghapusan denda keterlambatan untuk kali ini tidak akan diberikan kepada kendaraan yang akan melakukan mutasi keluar Provinsi Riau,” ujarnya.
Baca juga: Horeee, denda pajak kendaraan di Riau dihapuskan
Herman mengajak seluruh masyarakat Riau untuk dapat memanfaatkan program penghapusan denda ini karena pelaksanaannya berlangsung cukup singkat, yakni hanya sebulan. Program ini mulai bergulir dari tanggal 1 hingga 30 September 2020.
“Pemutihan kali ini dilaksanakan hanya sebulan, yaitu di bulan September saja. Jadi silahkan manfaatkan. Yang pasti, pajak yang dibayarkan ini juga akan sangat bermanfaat untuk penanggulangan wabah Covid19 di Provinsi Riau," ujarnya.
Menurut dia, Gubernur Riau Syamsuar, mengamanatkan bahwa penghapusan denda pajak kendaraan tersebut sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Setiap kantor unit pelaksana teknis (UPT) Samsat kini terlihat memperketat protokol kesehatan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah warga yang datang untuk memanfaatkan program tersebut. Seperti di UPT Samsat Kota Pekanbaru di Jalan Gajah Mada, seluruh petugas di loket kini wajib mengenakan masker, sarung tangan dan pelindung wajah dari plastik.
Mereka melayani wajib pajak dari loket yang dilapisi tirai dari plastik. Selain itu, di pintu masuk juga disediakan alat pencuci tangan dan pengukur suhu tubuh.
“Saat ini jumlah wajib pajak yang datang masih landai, biasanya warga akan ramai pada pekan kedua dan saat itu biasanya petugas bisa bekerja sampai malam,” kata Kepala UPT Samsat Kota Pekanbaru, Eka Hedayani.
Baca juga: Realisasi pajak Riau semester I 2020 turun akibat COVID-19
Baca juga: Kantor pajak Riau berlakukan antrean nomor tiket daring antisipasi COVID-19
Baca juga: Kemenkeu: Insentif pajak diperpanjang hingga Desember, prosedur lebih sederhana