Kantor pajak Riau berlakukan antrean nomor tiket daring antisipasi COVID-19

id Pajak,DJP riau, pajak riau

Kantor pajak Riau berlakukan antrean nomor tiket daring antisipasi COVID-19

Arsip foto. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau memberlakukan antrean nomor tiketdaring bagi masyarakat atau wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung guna mengantisipasi penularan COVID-19.

"Antrean nomor tiket daring di kantor Direktorat Jenderal Pajak berlaku terhitung 1 September hari ini di semua kantor pelayanan kami," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Riau Hestu Yoga Saksama di Pekanbaru, Selasa.

Hestu Yoga Saksama mengatakan, setiap yang hendak dilayani tatap muka harus terlebih dahulu mengambil nomor antrean dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id.

Pengunjung cukup mengisi beberapa data antara lain identitas kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan.

"Hal ini untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 sehingga wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri," katanya.

Ia mengatakan pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki, terdiri dari layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu dan layanan lainnya.

"Khusus untuk layanan janji temu pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu," katanya.

Dikatakan dia, layanan tatap muka secara langsung diatur dan dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak guna tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk itu DJP mengimbau wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id termasuk layanan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak, validasi SSP pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dan pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi COVID-19.

"Dalam hal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara online, wajib pajak masih dapat menggunakan saluran lain seperti email dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja yang dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja. #PajakKitaUntukKita," tukasnya.

Baca juga: Kantor pajak Riau hapus 17.487 NPWP satker. Ini alasannya

Baca juga: Wajib pajak Riau bisa dapat fasilitas pajak saat pandemi COVID-19