Wajib pajak Riau bisa dapat fasilitas pajak saat pandemi COVID-19

id Pajak,DJP riau, pajak riau

Wajib pajak Riau bisa dapat fasilitas pajak saat pandemi COVID-19

Sejumlah warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020). Badan Pendapatan Daerah Riau merevisi target pajak kendaraan bermotor tahun ini hingga 20 persen dari target Rp1 triliun pada 2019, akibat dampak wabah COVID-19. (ANTARA/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau memberikan fasilitas pajak penghasilan bagi Wajib Pajak (WP) di tengah wabah COVID-19 guna tetap bisa meningkatkan partisipasinya mendukung pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.

Jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan adalah sebagai berikut pertama produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, kedua sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 dan ketiga penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan COVID-19.

"Lalu penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan COVID-19 dan terakhir pembelian kembali saham di bursa efek," kata kata Plt. Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Riau Syarifuddin Syafri di Pekanbaru, Sabtu.

Fasilitas pajak penghasilan yang dimaksud dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020, kecuali untuk stokbuyback, dapat diperpanjang apabila diperlukan misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat COVID-19 melebihi 30 September 2020.

"Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini harus menyampaikan laporan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak," katanya.

Pengaturan dan tata cara selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 yang dapat diakses pada www.pajak.go.id.

Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk dapat mengambil bagian dalam upaya bersama menghadapi wabah COVID-19.

Partisipasi wajib pajak seperti memproduksi alat-alat kesehatan, atau memberikan donasi baik dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa akan sangat membantu para tenaga kesehatan, pasien, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia dalam memerangi wabah COVID-19.

Oleh karena itu seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Riau tetap berkomitmen untuk memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat melalui layanan online, jasa ekspedisi, layanan konsultasi melalui telepon/chat dan melalui layanan tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Jadi dengan dukungan rekan-rekan media, kami berharap informasi tersebut dapat disebarluaskan dan diterima dengan baik oleh masyarakat, sehingga semakin banyak masyarakat wajib pajak di wilayah Riau yang ikut bergotong royong dalam upaya bersama menghadapi wabah COVID-19," tutup Syarifuddin Syafri.

Baca juga: Kantor Pajak Riau sudah buka layanan tatap muka namun ada pengecualian, begini penjelasannya

Baca juga: Realisasi pajak Pekanbaru terhempas COVID-19