Kantor Pajak Riau sudah buka layanan tatap muka namun ada pengecualian, begini penjelasannya

id Layanan pajak,kantor DJP Riau,pajak riau,berita riau antara,berita riau terbaru

Kantor Pajak Riau sudah buka layanan tatap muka namun ada pengecualian, begini penjelasannya

Layanan Kantor Wilayah Ditektorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, beserta seluruh unit vertikal  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat mulai dibuka hari ini, Pekanbaru Senin (15 /6). (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Layanan Kantor Wilayah Ditektorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, beserta seluruh unit vertikal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat mulai dibuka hari Senin, tanggal 15 Juni 2020.

"Kecuali pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib E-filling, permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), validasi SSP PPhTB, aktivasi EFIN dan lupa EFIN tetap dilakukan secara dalam jaringan (online)," kata Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Syarifuddin Syafri, di Pekanbaru, Senin.

Syarifuddin Syafri mengatakan, layanan daring tetap dibuka melalui kanal yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya melalui www.pajak.go.id.

"Sebelumnya pelayanan tatap muka dihentikan mulai tanggal 16 Maret 2020 lalu sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. Kini kita mulai buka," katanya.

Meski buka lanjutnya, petugas dalam memberikan layanan di setiap unit kerja akan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti mengenakan masker, menjaga jarak, dan tidak melakukan jabat tangan dengan Wajib Pajak.

"Wajib Pajak yang akan memanfaatkan layanan tatap muka, diminta untuk mengikuti seluruh prosedur pencegahan COVID-19, yang diterapkan di area layanan dengan mencuci tangan, mengenakan masker dan mengikuti pengecekan suhu tubuh," katanya.

Jika ditemukan Wajib Pajak dengan suhu tubuh diatas 38°C, maka Wajib Pajak akan diarahkan ke fasiiitas kesehatan terdekat, dan dianjurkan untuk menyelesaikan keperluan perpajakannya secara online.

Sedangkan ntuk keperluan konsultasi perpajakan, Wajib Pajak diharuskan untuk membuat janji terlebih dahulu dengan petugas pajak sebelum menemui petugas di KPP.

"Mengingat pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam tatanan normal baru ini, DJP meminta agar seluruh Wajib Pajak mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan demi terselenggaranya pelayanan perpajakan yang prima," tukasnya.

Baca juga: Peneliti: Berikan stimulus pajak hanya ke industri yang tak lakukan PHK

Baca juga: Realisasi pajak Pekanbaru terhempas COVID-19

Baca juga: Layanan daring kantor pajak Riau diperpanjang hingga 14 Juni 2020