Layanan daring kantor pajak Riau diperpanjang hingga 14 Juni 2020

id Pajak,pajak riau,perpajakan riau, dirjen pajak riau, dirjen pajak

Layanan daring kantor pajak Riau diperpanjang hingga 14 Juni 2020

Seorang pengunjung mengambil gambar tanda pemberitahuan penghentian pelayanan pajak langsung sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 di depan pintu masuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai di Dumai, Riau, Senin (16/3/2020). (ANTARA/Aswaddy Hamid)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau masih memperpanjang layanan daring kantor hingga 14 Juni 2020, mengingat wabah COVID-19 belum pulih secara paripurna.

"Dengan ini disampaikan bahwa penghentian pelayanan perpajakan melalui tatap muka Unit Kerja Direktorat Jenderal Pajak diperpanjang sampai dengan 14 Juni 2020," kata Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Riau, Syarifuddin Syafri di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan, kebijakan ini dilakukan kantor pajak dalam rangka mendukung pemerintah, dalam pencegahan penyebaran COVlD-19 dan persiapan menuju kehidupan normal baru, dalam pelaksanaan layanan perpajakan yang memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Tentunya tanpa mengganggu, memenuhi kebutuhan masyarakat dan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Disebutkannya, seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Riau tetap memberikan layanan dan konsultasi perpajakan, namun dapat disampaikan secara daring, melalui akun djponline atau melalui menu layanan yang telah disediakan pada laman www.gajak.go.id.

Juga disampaikan melalui jasa pos/ekspedisi lainnya, atau dengan menghubungi nomor telepon dan chat masing-masing unit kerja yang rinciannya dapat dilihat pada laman htt s://www.pajak. go.id/id/unit-kerja.

"Bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan pemberitahuan, atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat, untuk mendapatkan insentif perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan aplikasi online, yang dapat diakses oleh wajib pajak dengan login pada laman www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan Info KSWP Profil Pemenuhan Kewajiban Saya," katanya.

Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini lanjutnya, proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak, juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, conférence dan saluran daring lainnya.

Baca juga: Pemprov akan beri keringanan pajak bagi perusahaan peduli tangani COVID-19

Baca juga: Penerimaan pajak di Riau turun Rp26,88 miliar akibat COVID-19