Pemprov akan beri keringanan pajak bagi perusahaan peduli tangani COVID-19

id Pemrov Riau,pajak riau,pajak,riau

Pemprov akan beri keringanan pajak bagi perusahaan peduli tangani COVID-19

Ilustrasi taat pajak (Antara)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau akan memberikan keringanan pajak bagi perusahaan setempat yang peduli penanganan COVID-19 sebagai bentuk kepedulian Pemprov Riau terhadap pengusaha dalam menghadapi kesulitan menghadapi musibah mematikan ini.

"Kebijakan ini dibuat Gubernur Riau juga menimbang kondisi daerah yang sedikit memberatkan pengusaha sehingga agar jangan sampai perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta perusahaan sendiri tidak mengalami kebangkrutan," kata Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.

Menurut dia, Pemprov Riau sedang melakukan pengkajian dan verifikasi terhadap perusahaan yang akan diberikan keringanan pajak, yakni perusahaan yang peduli terhadap penanganan musibah COVID-19 di Riau.

Ia mengatakan, pihaknya tengah memverifikasi dan melakukan pendataan perusahaan yang akan diberikan keringanan, dan diharapkan kabupaten kota juga segera melaksanakan ini sesuai arahan Gubernur Riau sebelumnya.

"Semoga dengan kebijakan ini sedikit memberikan keringanan bagi perusahaan yang juga terpapar secara ekonomi akibat pandemi COVID-19 itu," katanya.

Selain keringanan pajak untuk perusahaan sebelumnya Pemprov Riau juga memberikan keringanan untuk pajak kendaraan bermotor, yaitu menghapuskan denda pajak yang jatuh tempo pada masa periode tanggap darurat bencana COVID-19 mulai 17 Maret hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Jadi, katanya lagi, diharapkan program atau kebijakan bapak gubernur ini bisa meringankan beban masyarakat selama menghadapi musibah ini, namun demikian kita juga berdoa agar musibah ini cepat berlalu dan kondisi daerah maupun masyarakat bisa kembali seperti semula.

Sementara itu Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan disadari bahwa di tengah penyebaran COVID-19 telah meningkatkan beban masyarakat dalam menjalani kehidupan, makanya kita berharap kebijakan ini bisa meringankan masyarakat maupun pelaku usaha di Riau.

Untuk kepala daerah seluruh kabupaten kota, ia mengharapkan bupati dan wali kota di Riau bisa segera membuat kebijakan dan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada di masing-masing Kabupaten kota, dengan harapan musibah COVID-19 cepat berlalu dan masyarakat tetap terjaga, pelaku usaha tidak bangkrut.

Baca juga: Penerimaan pajak di Riau turun Rp26,88 miliar akibat COVID-19

Baca juga: Kepatuhan pelaporan SPT pajak anjlok 23 persen di Riau, begini penjelasannya