Kepatuhan pelaporan SPT pajak anjlok 23 persen di Riau, begini penjelasannya

id pajak riau,SPT Pajak,berita riau antara,berita riau terbaru,kanwil pajak riau

Kepatuhan pelaporan SPT pajak anjlok 23 persen di Riau, begini penjelasannya

Sejumlah relawan pajak dari STIE Persada Bunda saat melakukan pelaporan SPT warga Pekanbaru, Sabtu (14/3). (ANTARA/Vera Lusiana)

 Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mengatakan, kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam pelaporan SPT pada 2020 turun 23 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

"Penurunan ini dikarenakan dalam waktu bersamaan terjadi wabah COVID-19, yang mana beberapa daerah seperti Pekanbaru menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar," kata Kepala Bidang DP3 M Agus Budisantosodi Pekanbaru, Rabu.

Kata dia, pandemi COVID-19 yang terjadi di Provinsi Riau telah berdampak di berbagai sektor, salah satunya adalah pada perlambatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pada tahun anggaran 2020.

"Data kami mencatat per 31 Maret 2020 terdapat 205.373 SPT yang telah disampaikan yang terdiri dari 5.558 SPT Badan, 20.197 SPT Orang Pribadi Nonkaryawan, dan 179.618 SPT Orang Pribadi Karyawan," katanya.

Baca juga: Gubernur Riau minta bupati dan wali kota ringankan pajak pelaku usaha

Jumlah yang diterima oleh Kanwil on lanjutnya, mengalami penurunan dibanding tahun lalu karena hanya 205.373. Ini jelas akibat wabah COVID-19 yang telah menyebabkan pemerintah Riau, khususnya Pekanbaru menerapkan PSBB.

"Padahal tahun 2019 lalu yang menyampaikan jumlah SPT ke Kanwil DJP Riau sebanyak 265.231," katanya

Dikatakan Agus, PSBB yang diberlakukan oleh pemerintah sejak Maret 2020 membuat pelaporan SPT 2020 lebih banyak disampaikan melalui kanal pelaporan elektronik sebesar 96 persen.

Ini juga akibat Kanwil DJP Riau melakukan pembatasan layanan tatap muka sesuai protokoler pemerintah.

Namun, demikian guna mendorong WP untuk menyampaikan pelaporannya maka dilakukan perpanjangan dari batas 31 Maret menjadi 30 April 2020. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk PPh tetap pada 30 April 2020.

Namun ada relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa penyederhanaan kelengkapan keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan.

"Untuk WP badan, kini laporan keuangan boleh diganti dengan transkrip elemen LK sementara untuk WP orang pribadi dapat menggunakan neraca sederhana," tukasnya.

Baca juga: Posko lapor SPT di STIE Persada Bunda masih minim pengunjung, kok bisa?

Baca juga: Capaian penerimaan pajak Riau saat COVID-19 Rp2,75 triliun

Baca juga: PAD menurun akibat COVID-19, DPRD Riau minta kejar potensi pajak perusahaan