Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Syamsuar meminta pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Riau untuk mengeluarkan kebijakan yang meringankan pajak dan retribusi bagi pelaku usaha pada masa wabah COVID-19.
"Kita menyadari di tengah penyebaran Covid 19 ini bahwa pelaku usaha, hotel yang berkurangnya pengunjung yang menginap, dan seperti restoran dan cafe kekurangan pengunjung," kata Syamsuar dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Ahad.
Sesuai penetapan wajib pajak daerah, ia mengharapkanbupati dan wali kota se-Provinsi Riau bisa menyesuaikan kondisi saat ini bagi pelaku usaha agar tidak sampai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan usaha gulung tikar.
"Semoga selesai masa dari penyebaran virus, mereka (pelaku usaha) bisa berusaha kembali, sesuai dengan yang kita harapkan,” katanya.
Pemprov Riau juga telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor selama masa tanggap darurat bencana COVID-19.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi mengatakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada masyarakat Riau yang kendaraannya jatuh tempo pada masa periode tanggap bencana, yaitu 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
“Selama ini masyarakat Riau termasuk masyarakat yang taat pajak. Namun kondisi saat ini membuat mereka kesulitan untuk melakukan pembayaran pajak ke kantor Samsatsehingga tiba jatuh tempo akhirnya mau tidak mau kendaraan mereka terkena denda keterlambatan,” kataya.
Wajib pajak bisa menunda pembayaran pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Jadi wajib pajak bisa menunda pembayaran pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan. Misalkan, si A jatuh tempo pajak kendaraannya tanggal 30 Maret, namun karena situasi dan kondisi saat ini membuat si A terlambat bayar pajak. Selanjutnya, si A bisa membayarkan pajaknya setelah masa pembebasan sanksi antara tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan 15 Juni 2020. Kalo pembayarannya lewat tanggal 15 Juni, dendanya berlaku kembali,” katanya.
Ia mengatakan, kebijakan ini akan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi kedepannya. Baik itu terkait perpanjang waktu atau tidaknya. Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas) yang bisa di download melalui Playstore android.
Baca juga: Selama tanggap darurat COVID-19, Riau tiadakan denda pajak kendaraan
Baca juga: Pengusaha pameran di Riau minta keringanan pajak dampak COVID-19, begini penjelasannya
Baca juga: Kantor Pelayanan Pajak hentikan layanan langsung mulai 16 Maret, begini penjelasannya
Berita Lainnya
Swiss secara resmi hapus keringanan pajak untuk kendaraan listrik di negaranya
10 November 2023 11:42 WIB
Catat, ini batas akhir Pekanbaru beri keringanan pajak
24 December 2021 9:44 WIB
Catat ini, berbagai keringanan pajak di Pekanbaru selama pandemi
18 August 2021 6:55 WIB
Pemprov akan beri keringanan pajak bagi perusahaan peduli tangani COVID-19
09 May 2020 21:27 WIB
Pengusaha pameran di Riau minta keringanan pajak dampak COVID-19, begini penjelasannya
24 March 2020 18:35 WIB
Kebijakan Keringanan Denda Pajak Kendaraan Dongkrak PAD Riau
19 October 2016 20:34 WIB
Riau Berikan Keringanan Penunggak Pajak Kendaraan 50 Persen
01 July 2016 16:16 WIB
Pj Gubernur Riau tekankan pentingnya keterbukaan informasi
13 November 2024 11:05 WIB