Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak (WP) melalui empat peraturan walikota (Perwako) guna merangsang ekonomi tetap menggeliat dan meringankan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
"Kini terdapat empat peraturan Walikota yang telah diterbitkan pemerintah kota guna memberikan kemudahan kepada WP, silahkan dimanfaatkan ," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Rabu.
Ia menyebutkan, kemudahan pertama, Perwako Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Daerah Dalam Masa Penanganan COVID-19 di Kota Pekanbaru.
"Ada dua poin kemudahan bagi wajib pajak dalam perwako ini. Di antaranya, membebaskan pajak bagi hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan dampak COVID-19, kemudahan angsuran, penundaan pembayaran hingga penghapusan sanksi administratif," ungkapnya.
Selanjutnya,Perwako Nomor 114 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Akibat Dampak Pandemi COVID-19 di Kota Pekanbaru.
Dalam perwako yang kedua ini, pemerintah kota memberikan stimulus kepada wajib pajak pribadi/badan dengan besaran PBB-P2 Rp100 ribu ke bawah gratis dan pajak Rp100 ribu hingga Rp500 ribu diberi diskon 50 persen.
Kemudian, pajak Rp500.000 -Rp2.000.000 diberi diskon 25 persen, Rp2.000.000-Rp5.000.000 diberi diskon 20 persen, dan pajak Rp5.000.000 ke atas diberi diskon 15 persen.
"Pemberian stimulus ini berlaku terhitung 1 Juli sampai September 2021. Untuk masa berlaku stimulus sendiri dapat diperpanjang kemudian melalui keputusan Walikota," katanya.
Selanjutnya yang ketiga adalahPerwako Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Perwako yang ketiga ini khusus untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Untuk NJOP Rp250.000.000 ke bawah diberi diskon gratis, tidak usah bayar. NJOP Rp250 juta hingga Rp500 juta diskon 50 persen, NJOP Rp500 juta sampai Rp1 miliar diskon 25 persen," katanya.
Baca juga: Menkeu : Pemberian insentif pajak 2022 lebih selektif
"Sementara untuk NJOP Rp1 miliar ke atas tidak diberikan stimulus karena dianggap orang mampu," kata Ami.
Dan yang keempat adalah Perwako Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan BPHTB.
"Di perwako terbaru ini, diberikan diskon PBB untuk seluruh pensiunan di Pekanbaru. Pensiunan apa saja, tidak harus pegawai negeri, tapi juga karyawan swasta dan warga tidak mampu, itu diberikan diskon sampai 75 persen," terang Ami.
"Dalam hal ini, mereka cukup memasukkan permohonan (pengurangan/diskon) sekali saja. Nantinya tiap tahun otomatis terdiskon 75 persen. Jadi mereka cukup bayar 1/4 saja (dari total nilai PBB)," kata dia.
Selain itu, di Perwako Nomor 106 Tahun 2021 juga diberikan diskon BPHTB sebesar 50 persen.
"Jadi kalau warga punya SKGR, SKT, surat sepadan tanah, surat tebas tebang zaman-zaman dulu dan ingin ditingkatkan ke sertifikat dengan sarat membayar BPHTB, ini siapa saja, dimana saja, mau dia PTSL dan punya 1.000 persil lahan di Pekanbaru, itu diskon 50 persen," tutupnya.
Baca juga: Wajib pajak tak perlu repot, bayar pajak tanpa turun dari kendaraan