Wajib pajak tak perlu repot, bayar pajak tanpa turun dari kendaraan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, pajak,jasa raharja

Wajib pajak tak perlu repot, bayar pajak tanpa turun dari kendaraan

Foto Gubernur Riau Syamsuar Saat meresmikan layanan Samsat Drive Thru, di depan kantor Bapenda Riau, Simpang Tiga Pekanbaru Selatan, Senin (9/8). (ANTARA/HO-Jasa Raharja Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemilik kendaraan bermotor di wilayah administrasi Pekanbaru semakin dipermudah dalam melakukan pembayaran pajak karena mereka dapat membayar pajak tahunan di Samsat Drive Thru,

di depan kantor Bapenda Riau, Simpang Tiga Pekanbaru Selatan.

"Wajib pajak tidak perlu repot antri untuk membayar kewajiban pajak kendaraannya karena bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan kendaraan," kata Kepala Bapenda Riau, Herman di Pekanbaru, Senin.

Dia mengatakan, terobosan ini dilakukan dalam meningkatkan layanan pembayaran pajak kendaraan, Bapenda bersama dengan Ditlantas Polda Riau dan PT.Jasa Raharja Cabang Riau telah membuka layanan Samsat Drive Thru, di depan kantor Bapenda Riau, Simpang Tiga Pekanbaru Selatan.

Herman mengatakan Samsat Drive Thru ini memberikan pelayanan yang nyaman dan mudah sehingga diharapkan kedepan masyarakat akan lebih taat untuk membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.

"Layanan ini diresmikan pengoperasiannya oleh Gubernur Riau bersama Kapolda Riau pada 9 Agustus 2021 tepat dengan hari jadi Provinsi Riau ke-64," katanya.

Ia mengatakan, masyarakat yang akan menggunakan layanan "Samsat drive thru" cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan untuk pembayarannya dapat dilakukan secara non tunai dengan memanfaatkan mesin edc Bank Riau di Samsat Drive Thru.

"Petugas akan memberikan jumlah nominal pembayaran sehingga wajib pajak hanya perlu membayar sesuai nominal. Peresmian Samsat Drive Thru, juga dihadiri Kepala PT. Jasa Raharja diwakili kabag Operasional serta Forkopinda Riau itu.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Riau diwakili Kabag. Operasional Ahmad Ilham menambahkan layanan Samsat Drive Thru mulai dimanfaatkan oleh wajib pajak saat diujicobakan sejak Jum'at (6/8) 2021.

"Sistem layanan ini akan terus disosialisasikan penggunaannya agar manfaatnya dirasakan masyarakat," ujarnya.

Dengan memanfaatkan fasilitas bayar pajak lewat Samsat Drive Thru ini jelas lebih menghemat waktu, tenaga dan ruang, serta tanpa harus mengantri. Juga tentunya dapat menghindari kemungkinan berkerumun yang dapat memperluas sebaran COVID-19 itu dan membayar pajak secara Drive Thru di Samsat menjadi solusi menekan penyebaran virus mematikan itu.

Untuk wajib Pajak Kendaraan Bermotor berikut langkah-langkah membayar pajak dengan memanfaatkan fasilitas Drive Thru di Samsat.

1. Siapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli.

2. Bawalah kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke Drive Thru Samsat.

3. Lakukan proses identifikasi dan verifikasi dengan mendaftarkan perpanjangan kendaraan ke loket pendaftaran pertama.

4. Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran, bawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangan ke loket kedua.

5. Jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan ditampilkan melalui layar monitor di loket pembayaran.

6. Wajib pajak dapat membayar secara tunai dan non tunai melalui mesin edc BRK.

7. Setelah pajak kendaraan bermotor dibayar, STNK dapat diterima oleh wajib pajak.

Layanan Samsat Drive Thru dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, sedangkan pada Jumat dan Sabtu dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Horeee, program pemutihan denda pajak kendaraan di Riau diperpanjang

Baca juga: Urus pajak kendaraan bermotor saat ini bisa pakai GoService dari Gojek