Pekanbaru (ANTARA) - Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau yang sedianya berakhir pada 30 September 2020 akhirnya diperpanjang hingga 15 Desember tahun ini.
"Begitu juga dengan potongan untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), sebesar 50 persen," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman, dalam keterangannya, Kamis (1/10).
Dijelaskannya, pertimbangan perpanjangan PKB dan BNNKB tersebut adalah untuk membantu masyarakat yang terdampakpandemi COVID-19.
Selama program penghapusan denda pajak dan potongan BBNKB, masyarakat merespon positif dengan berbondong-bondong mendatangi Samsat untuk membayarkan pajak. Antusias masyarakat terlihat hingga 30 September kemarin yang seharusnya menjadi hari terakhir program tersebut..
Mantan pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti ini juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dan potongan 50 persen BBNKB tersebut sekaligus membantu melancarkan pembangunan daerah.
"Mau kita hentikan (program ini) juga untuk apa, karena tujuan kita membantu masyarakat. Saya sudah melaporkan ke pak Gubernur Riau dan pak Sekda. Beliau setuju dengan perpanjangan ini," ujar Herman.