Pekanbaru (ANTARA) - Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau yang sedianya berakhir pada 30 September 2020 akhirnya diperpanjang hingga 15 Desember tahun ini.
"Begitu juga dengan potongan untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), sebesar 50 persen," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman, dalam keterangannya, Kamis (1/10).
Dijelaskannya, pertimbangan perpanjangan PKB dan BNNKB tersebut adalah untuk membantu masyarakat yang terdampakpandemi COVID-19.
Selama program penghapusan denda pajak dan potongan BBNKB, masyarakat merespon positif dengan berbondong-bondong mendatangi Samsat untuk membayarkan pajak. Antusias masyarakat terlihat hingga 30 September kemarin yang seharusnya menjadi hari terakhir program tersebut..
Mantan pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti ini juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dan potongan 50 persen BBNKB tersebut sekaligus membantu melancarkan pembangunan daerah.
"Mau kita hentikan (program ini) juga untuk apa, karena tujuan kita membantu masyarakat. Saya sudah melaporkan ke pak Gubernur Riau dan pak Sekda. Beliau setuju dengan perpanjangan ini," ujar Herman.
Berita Lainnya
Direktur BRK Syariah hadiri peresmian Kantor Samsat Kota Dumai
20 July 2024 10:42 WIB
Ditlantas Polda Riau kampanyekan pemilu damai di Samsat Pekanbaru
06 February 2024 10:47 WIB
Masyarakat Panam bisa bayar pajak kendaraan di bus Samsat Keliling
26 September 2023 19:05 WIB
Tak terima tunai, Samsat Drive Thru Gajah Mada Pekanbaru gunakan QRIS BRK Syariah
10 August 2023 12:13 WIB
Cuti bersama, sejumlah layanan Samsat Keliling hingga aturan ganjil-genap ditiadakan
02 June 2023 10:40 WIB
Samsat OKU mulai hari ini luncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor
01 April 2023 7:54 WIB
Masyarakat sudah bisa sahkan PKB tahunan di Samsat Keliling Polda Metro Jaya
27 March 2023 10:55 WIB
Terobos dua kecamatan jauh, Samsat Selatpanjang sosialisasi bebas denda pajak kendaraan
15 February 2023 22:49 WIB