Dorong kesadaran masyarakat, Disdukcapil Inhil dan Samsat gelar layanan terpadu gratis

id Disdukcapil Inhil, Samsat Kempas, Layanan terpadu satu pintu

Dorong kesadaran masyarakat, Disdukcapil Inhil dan Samsat gelar layanan terpadu gratis

Layanan terpadu satu pintu yang digelar Disdukcapil Indragiri Hilir, bekerja sama dengan Samsat, Kecamatan Kempas, Kamis (24/4/2025).

Tembilahan (ANTARA) - Disdukcapil Indragiri Hilir, bekerja sama dengan Samsat, Kecamatan Kempas menggelar layanan terpadu satu hari, Kamis (24/4). Kegiatan ini menyediakan layanan administrasi kependudukan dan pembayaran pajak kendaraan tanpa biaya.

Plt Kepala Disdukcapil Inhil, Meiza Hardi, mengatakan kegiatan ini bertujuan mempermudah masyarakat, khususnya yang ada di Kecamatan, dalam mengurus dokumen kependudukan seperti perekaman KTP-el, cetak ulang KTP-el, aktivasi IKD, dan pembuatan KIA.

Warga diminta membawa dokumen asli seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta surat kehilangan dari kepolisian bagi yang ingin mencetak ulang KTP-el. Khusus untuk aktivasi IKD, agar membawa ponsel yang telah mengunduh aplikasi IKD dari Playstore atau Appstore.

Meiza mengatakan, Kegiatan serupa akan digelar rutin setiap tanggal 24 tiap bulan di Kecamatan Kempas.

“Kolaborasi seperti ini akan terus kami dorong ke depan. Dengan harapan, kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap administrasi kependudukan dan kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat,” tuturnya.

Dikatakan Meiza, kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya yang berada di daerah kecamatan, tidak perlu jauh-jauh datang ke Tembilahan untuk mengurus dokumen penting. Layanan ini disiapkan hanya satu hari dan tidak dipungut biaya,” ungkap Meiza.

Berbagai jenis layanan kependudukan disediakan dalam kegiatan ini. Mulai dari perekaman KTP elektronik untuk usia 17 tahun atau yang telah menikah, penggantian foto KTP-el khusus bagi yang berhijab, pencetakan ulang KTP-el hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Selain itu, masyarakat juga dapat mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) dengan syarat tertentu.